Lima Tersangka Pengeroyokan di Pasar Kranggan Akhirnya Diringkus Polisi
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Lima tersangka kasus pengeroyokan di Pasar Kranggan akhirnya diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung. Kelima tersangka ini merupakan siswa dari salah satu SMK swasta di Magelang, yakni NAP (18) dan AL (19) keduanya warga Candimulyo Magelang, AM (18) warga Kranggan Temanggung, AMS (21) warga Pringsurat Temanggung. Sedangkan satu tersangka lagi masih di bawah umur, jadi untuk sementara ini tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan diversi. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, kelima tersangka ini ada yang masih berstatus sebagai pelajar dan ada yang sudah lulus dari salah satu SMK swasta di Magelang. Dijelaskan, kasus penggroyokan yang dilakukan oleh kelima tersangka tersebut menyebabkan satu orang mengalami luka bacok dipunggung. Akibat luka tersebut saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Djojonegoro Temanggung, sedangkan ada lagi korban lainnya mengalami luka memar pada bagian kaki. Baca Juga Gelapkan Barang Senilai Miliaran Rupiah, Seorang Mantan General Manager Diamankan Polisi Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Senin (24/8) malam. Saat itu kelima tersangka berkumpul disalah satu rumah tersangka di Kecamatan Kranggan. Saat itu juga mereka mendengar ada anak-anak dari SMK Swasta di Temanggung yang sedang nongkrong-nongkrong di Pasar Kranggan. “Mendapatkan informasi tersebut, para tersangka langsung menuju ke lokasi,” kata Kapolres. Setelah sampai di lokasi, salah satu dari tersangka ini berteriak kae bocae (itu anaknya), kemudian langsung menyerang anak-anak yang diduga pelajar SMK swasta di Temanggung itu. “Tersangka NAP yang membawa senjata tajam berupa celurit langsung membacokan ke punggung korban yakni VD dan tersangka AMS menabrakan sepeda motornya ke korban BY,” terang Kapolres. Dari kasus ini lanjut Kapolres diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah celurit, sebuah sepeda motor dengan Nomor polisi AA 3406 ED dan sebuah topi milik tersangka. “Setelah melakukan pembacokan di Pasar Kranggan, kelima tersangka ini menuju ke Kecamatan Windusari Magelang dan akhirnya bisa tertangkap di rumah tersangka masing-masing,” katanya. Kapolres menambahkan, karena terbukti melakukan tindak kriminal, kelima tersangka akan dijerat hukum sesuai dengan tindakan mereka. Untuk tersangka NAP akan dikenai pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tersangka AL, AM dan AMS dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan tersangka yang masih dibawah umur pasal 55 Jo pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu salah satu tersangka NAP mengakui semua tindakannya. Dirinya memang membawa senjata tajam berupa celurit, yang saat itu digunakan untuk membacok korban. “Awalnya hanya untuk jaga-jaga saja, tapi karena saat itu terbawa emosi korban saya bacok bagian punggung,” akunya. Ia menuturkan, pengeroyokan ini bermula dari saling ejek di media sosial, kemudian berlanjut ke pengeroyokan di pasar Kranggan. “Mereka yang kami keroyok itu memang benar yang saling ejek di media sosial, tidak salah sasaran”tuturnya.(Set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: