Lingkungan Pendidikan Darurat Kekerasan

Lingkungan Pendidikan Darurat Kekerasan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan tingkat kekerasan fisik terhadap anak di lingkungan pendidikan, terutama sekolah, cukup mengerikan pada 2019. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebutkan, bahwa selama Januari sampai Oktober 2019, telah terjadi 21 kasus kekerasan fisik di lembaga pendidikan. Berdasarkan beberapa pemantauan KPAI, kekerasan fisik yang terjadi di jenjang SD/MI sebanyak tujuh kasus, di SMP lima kasus, SMA/MA tiga kasus dan SMK empat kasus. Dari ke-21 kasus tersebut, siswa korban kekerasan fisik mencapai 65 anak. Sedangkan guru yang menjadi korban kekerasan sebanyak empat orang. Sementara itu, pelaku kekerasan fisik di lingkungan sekolah tersebut di antaranya adalah kepala sekolah, guru, siswa dan orang tua. \"Kasus kekerasan guru atau kepala sekolah terhadap siswa mencapai delapan kasus atau 38,10 persen. Sedangkan kekerasan siswa terhadap guru ada dua kasus atau 9,52 persen dan kekerasan orang tua siswa terhadap guru sebanyak dua kasus, atau sebanyak 9,52 persen,\" terang Retno, Senin (9/12). \"Pelaku kekerasan siswa terhadap siswa lainnya juga cukup tinggi, yaitu delapan kasus atau 38,10 persen,\" sambungnya. Selain itu, Retno juga menyebutkan kasus unik ketika seorang motivator yang diundang sekolah untuk menjadi narasumber justru melakukan kekerasan terhadap peserta seminar. \"Ada 10 anak yang menjadi korban penamparan dan makian \"goblok\" dari motivator tersebut,\" ujarnya. Sementara itu, Retno juga mengatakan pelaku kekerasan fisik terdiri dari guru/kepala sekolah sebanyak delapan orang, pelaku orang tua siswa sebanyak tiga orang, pelaku motivator satu orang dan siswa sebagai pelaku mencapai 37 orang. \"Modus kekerasan fisik yang dilakukan guru pada umumnya dilakukan dengan dalih untuk pendisiplinan siswa. Korban kekerasan oleh guru atau kepala sekolah tersebut biasanya mendapat perlakuan keras seperti dicubit, dipukul atau ditampar, dibentak dan dimaki, dijemur di terik matahari dan dihukum lari mengelilingi lapangan sekolah,\" tuturnya. Sementara itu, kekerasan fisik yang dilakukan siswa terhadap siswa lainnya umumnya dilakukan secara bersama-sama dengan pengeroyokan dengan cara dipukul, ditampar dan ditendang. \"Adapun kekerasan siswa terhadap guru contohnya di salah satu SMP di Gunung Kidul, Yogyakarta, yaitu ketika siswa SMP mendatangi sekolah dengan membawa celurit karena gurunya menyita handphone siswa tersebut,\" katanya. Sementara itu, penyebaran wilayah kejadian dari 21 kasus kekerasan fisik tersebut meliputi 13 provinsi pada sejumlah kabupaten/kota, antara lain Lumajang, Malang, Surabaya, Madura, Pasuruan, Jombang, Grobogan, Kendal, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Gunung Kidul, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Labuan Batu Utara, Banjarmasin, Kabupaten Mandar, Kabupaten Lombong Timur, Kabupaten Sikka, Gowa dan Kota Manado. Pegiat pendidikan, Najelaa Shihab mengatakan, penanganan kekerasan di dunia pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan rehabilitasi korban. Perlu pendekatan khusus kepada pelaku dalam lingkaran kekerasan di dunia pendidikan yang mesti diurai. \"Tentu ada korban yang betul-betul dampaknya terlihat nyata dan dikorbankan dalam berbagai bentuk. Tapi soal penanganan tidak bisa dari penanganan pada korban saja, tapi pelaku juga butuh bantuan,\" ujarnya. Terlebih lagi kata Najelaa, penanganan kekerasan dunia pendidikan juga tidak cukup melihat murid sebagai korban. Pasalnya, para guru pun dalam beberapa kasus sering menjadi korban kekerasan. \"Bukan cuma bicara murid sesungguhnya, tapi guru-guru juga sering kali menjadi korban dari kekerasan yang terjadi di sekolah,\" ungkapnya. Dari kasus tersebut, Najelaa menilai pemerintah selama ini belum memiliki cara memutus mata rantai kekerasan di dunia pendidikan. Kasus kekerasan hanya berorientasi pada hukuman lantas masalah selesai. Padahal, perlu penyelesaian dari hulu masalahnya. \"Seringkali satuan pendidikan atau pemangku kepentingan itu enggak punya strategi yang komprehensif untuk mengatasi kasus kekerasan pada anak,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: