Logo Halal Kemenag Menuai Kritikan, Kemenag Diminta Berkomunikasi Intensif dengan MUI
JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Perubahan logo Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menuai kritikan. Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3) menyebutkan, perubahan logo Halal sama sekali bukan agenda mendesak dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan JPH. \"Label halal yang dibuat BPJPH kontraproduktif bagi upaya membangun kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan JPH, khususnya bagi konsumen muslim di Indonesia,” kata Jazuli Juwaini. Menurut Jazuli, seharusnya BPJPH yang dibentuk berdasarkan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal memulai kinerjanya dengan membangun kepercayaan bahwa negara hadir untuk menjamin JPH bagi masyarakat sebagaimana amanat konstitusi dan UU. Hal lain yang bisa dilakukan BPJPH adalah fokus pada upaya sosialisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan JPH yang baru dengan lebih sederhana, mudah, dan tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM. \"Sekaligus menjamin kepercayaan publik bahwa sertifikasi kredibel dan terpercaya karena fatwa halal tetap menjadi domain ulama di MUI yang merupakan himpunan ulama dari berbagai ormas Islam,” sebutnya. Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, melalui keterangannya, Senin (14/3) menyatakan logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dianggap tidak mencerminkan unsur keislaman, lantaran memilih warna ungu. Bukan hijau yang selama ini identik dengan Islam. \"Pemilihan warna ungu tidak relevan unsur keislaman. Pasalnya, mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya. Sebab, warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim,” ucap Buchori. Menurut legislator dari Fraksi PKS, warna hijau merupakan warna kesukaan Rasulullah Muhammad SAW. Selain itu beberapa negara-negara Arab yang mengeluarkan fatwa halal dunia juga menggunakan warna hijau untuk label halal mereka. “Warna bendera sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi, Palestina, dan Pakistan, di mana warna hijau menjadi salah satu unsur paduan warnanya. Hal itu bisa dipahami mengingat, secara historis, penggunaan warna hijau tidak lepas dari anggapan bahwa warna tersebut adalah warna yang paling disukai Nabi Muhammad SAW,” paparnya. Selain itu, lanjut Bukhori, tingkat keterbacaan kaligrafi “halal” dalam label baru kurang jelas, sehingga sulit dikenali oleh konsumen produk halal. Padahal, dalam setiap label halal, elemen yang paling signifikan untuk diperhatikan agar membuat konsumen mudah dan cepat mengidentifikasi produk adalah elemen huruf halal dalam kaligrafi. “Kendati otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya. Yakni penekanan pada unsur Islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi halal,” katanya. Menurutnya, mayoritas label halal di dunia menggunakan kaligrafi atau khat Kufi dan Nasakh sebagai ciri khasnya. Sedangkan, secara bentuk ornamen, hampir 80 persen label halal di dunia berbentuk melingkar yang secara filosofis bermakna siklus hidup manusia. Dengan ciri khas tersebut, ada semacam kesatuan tema dari label halal di seluruh dunia supaya produk halal mudah dikenali oleh umat Islam di seluruh dunia. Khususnya bagi mereka yang kerap melakukan mobilitas lintas negara. “Esensi dari label adalah menyederhanakan. Idealnya, maksimal dalam dua detik konsumen sudah dapat mengidentifikasi produk tersebut,” demikian Bukhori. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Kemenag melakukan komunikasi intensif dengan MUI untuk menyikapi polemik logo halal yang baru. “Kami minta kepada Kemenag untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait, juga sosialisasi kepada masyarakat,\" katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3). Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, kewenangan sertifikasi halal yang berpindah dari MUI ke Kemenag RI harus disosialisasikan. \"Ini kan bukan cuma soal label, juga kewenangan yang berpindah dari MUI mensertifikasi halal jadi di Kementerian Agama (Kemenag). Supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu,\" ucap Sufmi Dasco. \"Kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif,\" pungkasnya. (rmol/me)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: