LSPP Bawa Pungli Kopi hingga Kejaksaan
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) kembali menindaklanjuti temuan dugaan praktek pungutan liar (pungli) dengan dalih sebagai bagi hasil (sharing) atas kopi di kawasan hutan negara dengan menyerahkan berkas laporan kepada Kejaksaan Negeri Temanggung. Ketua LSPP, Andrianto mengatakan, bahwa praktek yang terindikasi sebagai pungutan liar ini patut diduga juga berlangsung pada wilayah cukup luas. Sebagaimana diketahui, saat ini Temanggung sedang aktif menggiatkan tanaman kopi di bawah tegakan maupun pengembangan obyek wisata alam pada lahan hutan negara. Dikatakan, berdasarkan data yang ada, untuk desa-desa yang berada di sekitar kawasan hutan lindung yang masuk di wilayah Kecamatan Ngadirejo yang masuk dalam wilayah kerja RPH Kwadungan, BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara ini saja sudah mencapai 27 desa yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Temanggung. Ironisnya, penggarapan/pemanfaatan lahan hutan negara ini sama sekali belum mengantongi izin berupa Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baik berupa Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) maupun Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebagai syarat sahnya pengelolaan/pemanfaatan hutan negara. Ia menjelaskan, bahwa skema pengelolaan hutan berupa pemberian izin KULIN KK maupun IPHPS ini merupakan Program Strategis Nasional Pemerintahan Presiden Joko Widodo bernama Perhutanan Sosial yang sudah diundangkan cukup lama yaitu akhir tahun 2016 dan pertengahan tahun 2017 silam. Situasi inilah lanjut Andrianto,yang menjadi keprihatinan LSPP. Sesungguhnya, implikasi hukum atas pemanfaatan lahan hutan negara secara tidak sah cukup serius. Ada UU no 41/1999 tentang kehutanan, UU no 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maupun Perpres no 8/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar jelas mengatur konsekuensi hukumnya. “LSPP sedang melakukan pendalaman, motivasi apa yang menyebabkan Program Perhutanan Sosial tidak berupaya di implementasikan di Kabupaten Temanggung,” tambahnya. Dalam laporan LSPP kepada Kejari Temanggung menitikberatkan pada konstruksi hukum yang mengatur tentang implementasi pengelolaan/pemanfaatan hutan yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. “Selain itu, lampiran rekapitulasi Perhutanan Sosial Per Kabupaten/Kota Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 552/1392/SJ tanggal 13 Februari 2020 yang disampaikan kepada seluruh Bupati dan Walikota bahwa ternyata Kabupaten Temanggung belum ada yang memiliki ijin Perhutanan Sosial mendorong LSPP melaporkan kepada Kejari Temanggung,” tandasnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: