Mafia Baby Lobster Kian Menggurita
JAKARTA - Mafia perdagangan bibit lobster di sejumlah daerah bukannya kapok tapi kian menggurita. Ini dibuktikan dengan sederet pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian, kemarin (13/8). Yang pertama datang dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka menangkap 10 tersangka tindak pidana perikanan yang melakukan jual beli bibit lobster secara ilegal di wilayah Provinsi Lampung. Dan kedua peristiwa terjadi di Batam. Kali ini yang Tim Satgasgab F1QR Koarmada I yang menggagalkannya. Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Parlindungan Silitonga mengatakan 10 tersangka yang menjual bibit lobster ke Singapura dan Vietnam itu adalah Yacobson, Mulyadi, Sutrisno, Fidriansyah, Juliadi, Joni Arifin, Irpan irawan, Topan Purnama, Tumin, dan Hendry Gunawan. \"Bibit lobster itu ditempatkan di dalam kotak-kotak yang sudah disediakan para pelaku dan ditaruh di gudang persembunyiannya beserta alat packing di sebuah gudang di wilayah Lampung,\" kata Parlindungan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin Tersangka dapat menjual bibit lobster jenis mutiara dan pasir dengan harga Rp100.000-Rp150.000 per ekor. Sementara di Vietnam, bibit lobster itu kemudian dibudidayakan dan dijual ke pasaran saat sudah sampai pada ukuran berat yang mencukupi. \"Nilai yang berhasil diselamatkan oleh Polri terkait kasus ini adalah Rp8,5 miliar. Kami pastikan akan kembangkan terus perkara ini,\" katanya. Barang bukti yang disita polisi total 57.058 ekor bibit lobster jenis pasir dan 203 ekor bibit lobster mutiara, kendaraan roda empat, dan tabung oksigen. Para tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda Rp1,5 miliar. Di hari yang sama, Tim Satgasgab F1QR Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 ekor bayi lobster jenis mutiara dan pasir senilai Rp13,8 miliar. \"Kami berhasil menangkap speedboat bermesin 200 PK 2 Unit merk Yamaha di Perairan utara Pulau Sugi,\" kata Danlantamal IV Laksma TNI Arsyad Abdullah, kemarin. Sebanyak 91.630 ekor baby lobster itu dikemas dalam 15 kotak pendingin sterofoam, sebanyak 1 kotak di antaranya memuat baby lobster jenis mutiara dan 14 kotak lainnya jenis pasir. Sebanyak 14 kota sterefoam memuat 473 kantong baby lobster jenis pasir berjumlah total 89.804 ekor. Dan 1 kotak sterefoam berisi 20 kantong jenis mutiara berjumlah 1.826 ekor. Berdasarkan harga pasar terakhir, satu ekor baby lobster jenis pasir dihargai Rp150.000 dan jenis mutiara dihargai Rp200.000 sehingga total penyelamatan mencapai lebih dari Rp13 miliar. Yang menarik, sejak awal tahun, pihaknya sudah tiga kali menangkap kapal penyelundup bayi lobster di Perairan Kepri. \"Keberhasilan ini merupakan bukan pertama kalinya yang dilaksanakan oleh Tim gabungan F1QR, berkat informasi di lapangan yang diperoleh selanjutnya Tim F1QR bergerak menuju sasaran dan segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor,\" paparnya. Kapal cepat tanpa nama dihentikan di sekitar Pulau Sugi Batam saat menuju Singapura demgan kecepatan sekitar 50 knot. Pengejaran dilakukan oleh Tim Satgasgab F1QR Koarmada I dengan menggunakan Speedboat dari arah Pulau Moro sampai arah Tanjung Semokol Perairan Sugi. \"Karena merasa terkepung oleh Speedboat dari Tim Satgasgab F1QR Koarmada I akhirnya Speedboat tanpa nama berhasil ditangkap dan Speedboat berhasil diamankan oleh Tim F1QR,\" kata dia. Aparat juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka kurir hewan dilindungi itu. Di tempat yang sama, Kepala Stasiun BKIPM Batam, Agung mengatakan berbeda dengan penangkapan sebelumnya yang tanpa tersangka, maka kasus itu akan dilanjutkan hingga penegakkan hukum. Sehingga, proses pelepasliaran baby lobster harus menunggu sampai ada ketetapan hukum. \"Kalau sebelumnya langsung dilepasliarkan karena tidak ada tersangka, maka kini harus menunggu incracht, yang kami harapkan bisa segera,\" kata dia. Nah sambil menunggu ketetapan hukum pihaknya akan berusaha melakukan penyegaran dan perawatan agar hewan yang dilindungi itu tidak mati. (king/ful/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: