Makelar Togel Diancam 10 Tahun Penjara

Makelar Togel Diancam 10 Tahun Penjara

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Lantaran tergiur dengan upah menjual togel secara online, Andriyanto (23) harus berurusan dengan pihak berwajib. Warga Dusun Kentangan Desa Lempuyangan Kecamatan Candiroto itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melawan hukum. Kepada wartawan koran ini, Andriyanto mengakui semua perbuatannya. Namun awalnya ia tidak pernah menerima titipan pembelian togel (toto gelap) dari siapapun. \"Awalnya dikasih tahu sama temen, kemudian saya coba. Ternyata saya kecanduan. Kalau tidak salah sejak bulan Oktober 2018 lalu saya bermain togel online ini. Saya nikmati sendiri saja, namun lama kelamaan ada temen dan tetangga yang nitip beli,\" akunya, kemarin. Menurutnya, berjudi togel online ini sebenarnya bukan menjadi pilihannya. Tapi karena sudah kecanduan, akhirnya ia memutuskan untuk menerima titipan pembelian. \"Ternyata ada bonusnya, jadi saya terima saja titipan dari orang lain. Lagian juga tidak susah,\" ujarnya. Dari titipan pembelian togel itu Andriyanto mendapatkan komisi 20 persen dari total pendapatan penjualan. Bonus itu juga ia manfaatkan untuk menambah keberuntungannya dengan membeli angka togel lagi. \"Setiap hari selalu ada titipan, upah dari titipan itu juga langsung saya belikan togel sekalian, iseng-iseng saja siapa tahu rezekinya semakin bertambah,\" tuturnya. Namun, sebelum menikmati hasil dari bonus pembelian togel, ulahnya tercium oleh petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung. \"Sudah beberapa kali dapat, tapi jumlahnya tidak banyak. Dibilang menyesal juga menyesal, tapi mau bagaimana lagi, saya tetap akan bertanggungjawab dengan perbuatan saya,\" tutupnya. Pengakuan tersangka tunggal dalam kasus perjudian ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti. Menurutnya, terungkapnya kasus judi togel online ini berkat informasi dari warga sekitar yang sudah semakin tidak terkendali melihat praktek judi togel di lingkungannya. \"Informasi itu kami kembangkan, dan akhirnya bisa membekuk tersangka ini,\" kata Henny. Dari pengakuan tersangka, togel yang dibelinya ini cukup menjajikan. Setiap hari togel dari luar negeri ini selalu beroperasi. \"Kalau rewardnya mungkin sama. Tapi setiap hari beroperasi, ini yang membuat tersangka tergiur,\" terangnya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebanyak Rp140 ribu, rekapan pembelian togel, rekapan angka yang keluar dan sejumlah barang bukti-bukti lainnya. Karena terbukti melakukan tindak kejahatan yakni dengan memperjualbelikan togel maka tersangka dijerat dengan pasal 303 subsider pasal 303 (bis) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: