Mantan Bendahara UPK Masuk Bui
WONOSOBO- Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus korupsi dana UPK DAPM Kecamatan Watumalang periode 2016-2017. Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan RS (36) selaku mantan bendahara UPK Watumalang. Pelaku diduga kuat menyelewengkan uang setoran kelompok untuk kepentingan dirinya. “RS (36) ditahan oleh Penyidik Unit Tipidkor Polres Wonosobo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi keuangan UPK DAPM. Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) merupakan pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan yang telah dinyatakan berakhir sejak 2015,” ungkap Kasat Reskrim AKP Heriyanto kemarin saat gelar perkara kasus korupsi di Mapolres Wonosobo. Dalam perkara ini turut diamankan barang bukti berupa berkas peminjaman dana bergulir, slip pengambilan tabungan yang tanda tangannya dipalsukan, serta uang pengembalian dari RS sebesar Rp22.150.000. Menurutnya, meskipun program PNPM sudah berakhir dan ada surat yang menyatakan bahwa dana tersebut dihibahkan, bukan berarti pengelolaannya bisa seenaknya. Merujuk pada ketentuan Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, keuangan DAPM masih termasuk keuangan negara. “Hal ini sudah dikuatkan oleh ahli keuangan negara yang sudah kami mintai keterangan. Sedangkan untuk kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp199 juta lebih,” imbuh Heriyanto. Sementara itu, Kanit Idik Tipidkor, Iptu Nurhasan, mengemukakan bahwa modus korupsi yang dilakukan RS, dengan cara mengambil tabungan kelompok peminjam dana bergulir, tanpa seizin dan sepengetahuan Ketua UPK. Padahal tabungan tersebut adalah simpanan wajib yang digunakan untuk jaminan resiko dan akan digunakan untuk pelunasan angsuran terakhir. “RS yang merupakan mantan bendahara UPK, diduga memalsukan tanda tangan ketua kelompok dalam slip pengambilan. Sudah kami lakukan pemeriksaan di labfor dan diketahui beberapa tanda tangan tidak identik dengan tanda tangan asli,” terangnya. Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, dan akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: