Masa Tanggap Darurat di Kabupaten Magelang Diperpanjang hingga 25 April
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Dikarenakan masih terdapat adanya pasien virus corona di Indonesia, khususnya di Kabupaten Magelang, Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP mengeluarkan surat pernyataan bencana nomor: 360/14L/46/2020 tertanggal 12 April 2020, untuk memperpanjang masa tanggap darurat mulai 12 hingga 25 April 2020 mendatang. \"Terkait hal itu, kepada semua pihak pemangku kepentingan agar mengerahkan semua potensi sumber daya manusia yang ada, dalam rangka penanganan kejadian bencana non alam yakni penyebaran virus corona atau covid-19,\" kata Koordinator Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Drs H Adi Waryanto, Minggu (12/4). Disampaikan jika surat pernyataan Bupati Magelang ini, mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. \"Atas dasar itu, maka masa tanggap darurat terkait covid-19 di Kabupaten Magelang diperpanjang hingga 25 April 2020 mendatang,\" jelas Adi. Sebelumnya Bidang Pusdalops Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di wilayah ini menyampaikan, bahwa jika terdapat kondisi pasien PDP maupun konfirmasi covid-19 yang meninggal dunia, maka BPBD selalu bidang Pusdalops akan memfasilitasi penyemprotan dinsinfektan di lingkungan dusun dimana ada korban meninggal. \"Untuk penyemprotan itu, kami akan selalu berkoordinasi dengan Dinkes dan Pemdes setempat. Di sisi lain, kami juga akan memberikan bantuan APD untuk petugas penyemprotan,\" terang Kepala Sekretariat BPBD Kabupaten Magelang yang juga Bidang Pusdalops Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Muflichah.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: