Melanggar, Satpol PP Copot Banner Balon Walikota Magelang

Melanggar, Satpol PP Copot Banner Balon Walikota Magelang

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – Ratusan banner ucapan ulang tahun kemerdekaan RI, dengan dua foto orang berpakaian batik dan berpeci ditertibkan Satpol PP Kota Magelang, Selasa (28/7). Banner ini ditertibkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Magelang. Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, ratusan banner ini terpasang di area sekitar Jalan Diponegoro, Jalan Senopati, dan sepanjang Kali Bening dari Botton sampai Untidar. Semua banner berukuran sama dan terpasang di tiang listrik serta pohon. \"Pemasangan di fasilitas umum telah melanggar, maka kami tertibkan. Apalagi, pemasangannya juga tidak melalui mekanisme izin, sehingga kami ambil tindakan mencopotnya,\" kata Singgih. Penertiban ini, kata dia, dilakukan setelah sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan pihak yang diduga memasang banner ini. Terlebih ada dugaan unsur curi start kampanye jelang pemilhan kepala daerah. Unsur \"kampanye\" ini sangat jelas karena tertera bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Magelang tahun 2020. Banner menampilkan pasangan bernama dr H M Nur Aziz dan KH M Mansyur atau digabungkan bernama Aman. Padahal sejauh ini, KPU belum membuka pendaftaran calon kepala daerah tersebut. \"Beberapa hari sebelumnya kami sudah komunikasi dengan pihak yang diusung. Lalu hari ini kita eksekusi pencopotan. Jumlahnya 85 buah di Jalan Senopati dan Jalan Diponegoro serta 26 buah di pinggir Kali Bening,\" katanya. Saat ini, katanya, banner yang dicopot sudah diamankan di kantor Satpol PP Kota Magelang. Pihaknya meminta pemasang banner untuk dapat mengikuti prosedur dan aturan yang ada. \"Prioritaskan izin terlebih dahulu, baru kemudian pasang. Pemasangan juga jangan di tempat atau lokasi yang dilarang, seperti tiang listrik dan pohon. Pasanglah secara mandiri yang tidak mengganggu fasilitas umum,\" jelasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: