Membebaskan Bumil dari Risti

Membebaskan Bumil dari Risti

MAGELANGEKSPRES.COM,KASUS  sifilis pada ibu hamil (bumil) yang ditemukan di salah satu puskesmas di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menambah deretan beban risiko yang menyertai peristiwa kehamilannya. Sedih tentunya bagi seorang bumil berusia 43 tahun dengan kehamilan keempat, mengetahui dirinya mendapat tambahan beban risiko kehamilan karena penyakit itu setelah melakukan pemeriksaan kehamilannya. Namun, pemeriksaan kehamilan oleh petugas kesehatan (bidan) tetaplah harus menjadi kebutuhan penting seorang perempuan hamil, supaya persalinan lancar dengan ibu dan bayinya sehat, termasuk menemukan risiko tinggi kehamilan sehingga bisa sejak dini ditangani. Sifilis atau penyakit raja singa, merupakan penyakit menular seksual karena bakteri spiroset Treponema pallidum sub-spesies pallidum. Penularannya melalui kontak seksual. Penularannya bisa dari ibu ke janin selama kehamilan atau saat kelahiran, yang menyebabkan sifilis kongenital. Baca Juga Hari Amal Bakti ke-74, 5.000 Peserta Ikuti Senam Sehat Kerukunan di Borobudur Dikisahkan, beberapa bulan sebelumnya, perempuan itu menikah dengan suami kedua. Setelah pernikahan tersebut, sesegera juga diharapkan sang istri bisa memberikan keturunan dari suami barunya itu. Namun, tak disangka bahwa dirinya yang merasa selama ini sebagai perempuan baik-baik, termasuk taat beribadah, ternyata terpapar penyakit menular seksual itu. Dalam renggutan usia yang makin berisiko untuk hamil lagi, ia bersedia menjalani kehamilan, ditambah risiko penyakit penyertanya. Belum lagi, mungkin beban masalah keluarga lainnya. Di setiap puskesmas di Kabupaten Magelang sudah tersedia pelayanan tripel eliminasi, seperti pemeriksaan Voluntary Counseling and Testing (VCT), yakni serangkaian tes untuk mengetahui apakah seseorang positif atau negatif mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV), virus penyebab  Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) Selain itu, pemeriksaan Hepatitis B surface Antigen (HBsAg) --antigen permukaan virus hepatitis B, untuk hepatitis dan sifilis untuk penyakit menular seksual, dan penunjang lainnya, berupa pemeriksaan hemoglobin, protein urine, serta golongan darah bagi bumil yang belum mengetahuinya. Pemeriksaan penunjang itu untuk semua bumil, supaya penanganan risiko bisa ditingkatkan dan kehamilan dengan risiko tinggi (risti) dapat ditekan. Berbagai rangkaian panjang dan detail pemeriksaan oleh bidan itu, sebagai perwujudan pelayanan dengan spirit sayang ibu dan sayang bayi. Risti yang dialami bumil, seperti hipertensi selama kehamilan dapat menyebabkan pre-eklampsia (kejang) sampai eklampsia, yang dapat menyebabkan keguguran sampai kematian bayi dan ibu melahirkan. Kategori risti pada kehamilan, seperti haemoragia ante partum (perdarahan pada kehamilan) abortus, pre eklamsia, eklamsia, kehamilan ganda, serotinus (lebih umur kehamilan), dan anemia. Pada persalinan dan nifas, seperti perdarahan intra partum (perdarahan dalam persalinan), persalinan macet, sepsis (infeksi) harus bisa diatasi dan jangan sampai menjadi beban para ibu yang sedang hamil dan melahirkan. Istilah \"4 Terlalu\" masih terus didengungkan terkait dengan penyebab bumil risti, yakni Terlalu muda, Terlalu sering, Terlalu dekat, dan Terlalu tua. Bumil dengan kondisi terlalu muda karena usia perempuan yang relatif muda di mana alat-alat reproduksi dan kondisi psikologisnya belum matang untuk kehamilan, terlalu sering karena sudah berulang kali seorang perempuan menjalani kehamilan. Baca Juga Tiga Kali Masuk Penjara, Polres Magelang Kembali Tangkap Residivis Curat Terlalu dekat karena jarak satu kehamilan dengan kehamilan berikutnya yang berdekatan dan terlalu tua karena usia perempuan yang sudah tergolong berumur untuk dirinya masih harus hamil. Usia ideal perempuan untuk hamil dan bersalin, yakni 21 sampai 35 tahun. Pada usia ideal ini, perempuan memiliki tingkat risiko paling rendah untuk hamil dan melahirkan. Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang mencatat bumil risti selama Januari hingga September 2019 berjumlah 3.311 orang dari total 19.051 orang. Bidan sebagai garda terdepan dalam peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak harus dapat menurunkan angka risiko bumil melalui pelayanan yang sesuai standar operasional prosedur. Mereka secara profesional memiliki kemampuan andal untuk mengenali dengan tepat berbagai tanda dan gejala awal risiko kehamilan. Dengan mengenali tanda-tanda itu, bidan selanjutnya bisa memberikan intervensi bagi upaya-upaya membebaskan bumil dari risiko tersebut, seperti menyangkut perilaku hidup bersih dan sehat, asupan makanan bergizi, dan rajin memeriksakan kehamilan maupun mendorong bumil lebih intensif berkonsultasi tentang perkembangan kehamilannya. Sebaliknya, bumil sebagai objek dan subjek risiko juga harus pandai mengenali gejala-gejala risiko yang menyertai kehamilannya. Ia harus rutin memeriksakan kehamilan, baik ke puskesmas, rumah sakit, maupun bidan praktik. Selain itu, menggali banyak informasi dari berbagai sumber untuk bekalnya keluar dari risiko kehamilan dan memiliki kesadaran kuat untuk menjalani edukasi tentang cara-cara menghindari serta mengatasi risiko kehamilan. Kedekatan relasi dan komunikasi antara bumil dengan bidan akan menjadikan pendampingan secara intensif makin efektif membawanya keluar dari risti kehamilan. Proses persalinan lancar, ibu selamat, dan bayi sehat, tentu dinanti. (Wiwit Purwaningsih, Bidan Koordinator Puskesmas Mertoyudan I Kabupaten Magelang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: