Mendag Meminta Pengusaha Wajib Sampaikan LKTP

Mendag Meminta Pengusaha Wajib Sampaikan LKTP

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto meminta, para pengusaha di Indonesia, terutama yang bergerak dalam sektor industri dan perdagangan untuk lebih giat menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP). \"Saya minta secara khusus agar perusahaan bisa menyampaikan LKTP-nya secara rutin,\" kata Agus, Rabu (4/12). Sampai saat ini, kata Agus masih banyak perusahaan yang belum melaporkan keuangan perusahaannya. Hal ini menyebabkan pihak regulator kesulitan dalam membuat kebijakan ekonomi ataupun penyebaran investasi. \"Kami membutuhkan LKTP sebagai hitungan untuk kebijakan strategis, mengetahui tingkat kekuatan ekonomi Indonesia, menyebarkan mitra bisnis di Indonesia, dan dapat mendorong investasi dan perekonomian dalam negeri,\" ujarnya. Menurut Agus, laporan keuangan tersebut dapat menjadi tolak ukur pemerintah dalam memberikan kebijakan strategis di sektor industri dan perdagangan. Dengan LKTP, pemerintah juga dapat mengetahui sebaran investasi di Indonesia. \"Data LKTP merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pemerintah, antara lain untuk menentukan kebijakan strategis di bidang ekonomi sekaligus kebijakan investasi. Mengetahui tingkatan dan sebaran investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia,\" jelasnya. Selain itu, Agus juga menyebutkan bahwa LKTP merupakan sumber utama pemerintah dalam memberikan besaran kewajiban pajak terhadap suatu perusahaan, terutama perusahaan PMA, PMDN, BUMN, dan BUMD yang memiliki kekayaan minimal Rp 25 miliar. \"Untuk mengetahui aset yang dimiliki pelaku usaha yang dapat dijadikan untuk menentukan tingkat kekuatan ekonomi Indonesia, dan menentukan serta mengetahui besar potensi pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha,\" papar dia. Agus turut menyampaikan apresiasinya kepada 12 perusahaan peraih penghargaan LKPT 2019. Ke-12 perusahaan pemenang trofi tersebut, dibagi dalam empat kategori yakni PMDN Kategori Industri diberikan kepada PT Dahana, Perum Peruri, dan PT KIC (Kedawung Indah Can). Kategori PMDN Perdagangan diberikan kepada Emtek Group, PT IMJ, dan PT Alam Hijau Teduh. Sedangkan PMA Kategori Industri diraih oleh PT Fuji Technica Indonesia, PT KAO, dan PT Kaho Indah Citra Garmen. Dan PMA Kategori Perdagangan diraih PT Brenntag, Autobacs, dan PT KMDI. Perusahaan tersebut telah menyampaikan LKPT dengan rutin, tepat waktu, lengkap, dan benar sejak tahun 2015. Hal ini diharapkan dapat ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di dalam Negeri. \"Trophy ini adalah bentuk apresiasi kepada kedua belas perusahaan yang telah melaporkan keuangannya, dan semoga dapat menjadi teladan bagi perusahaan lainnya, agar Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang tepat di bidang investasi atau ekonomi Indonesia,\" tuturnya. Pada penyerahaan Trophy LKTP 2019, Direktur Utama (Dirut) PT Dahana (Persero) Budi Antono menerima langsung sertifikat penghargaan dan trophy yang diberikan oleh Mendag Agus. \"Kami berharap Dahana sebagai BUMN bisa memberi contoh untuk BUMN lain agar LKTP dibuat dengan tepat waktu dan benar. Serta untuk internal, Dahana dapat mempertahankan LKTP tepat waktu dan benar. Jangan sampai telat dan jangan sampai salah. Dengan tepat waktu dan benar harapan dari pemegang saham bisa terpenuhi,\" pungkasnya (dim/fin/der)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: