Menipu, Seorang Ibu Hamil asal Kota Magelang Diamankan Polisi
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Jajaran Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan seorang ibu berinisial YL (38) karena dianggap melakukan penipuan dan penggelapan sembako dan peralatan rumah tangga senilai Rp89 juta. Saat diamankan petugas, tersangka diketahui sedang hamil. \"Pelaku adalah perempuan, berinisial YL (38), warga Magelang Selatan, Kota Magelang. YL diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp89 juta,\" Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, Kamis (27/2) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang. Kasus tersebut berawal saat YL memesan berbagai jenis kebutuhan rumah tangga ataupun sembako dari perusahaan, tempat korban bekerja, pada 30 September 2019 lalu. Namun, setelah barang dikirim ke toko pelaku, pelaku tidak melakukan pembayaran. Beberapa hari kemudian, korban memeriksa kembali ke toko pelaku, barang-barang yang sudah dikirimkan tersebut telah tidak ada. Korban kemudian menagih YL, tetapi YL selalu berkelit dan tak membayarkan uang tersebut.ampai akhirnya, korban melaporkan YL kepada kepolisian. \"Pelapor memesan barang kepada korban dengan total nilai Rp89 juta. Barang sudah diserahkan, tetapi pelaku tidak menyerahkan uang sesuai kesepakatan. Saat ditagih, pelaku selalu berbelit. Korban melapor ke Polsek Tegalrejo, setelah tiga kali melakukan penagihan,\" ucap Hadi. Baca Juga Dilantik, KONI Kota Magelang Target Juara 3 Dulongmas 2020 Dalam pemeriksaan oleh Polisi, YL mengaku telah memesan barang dari korban, tetapi belum dibayarkan. Saat ini barang-barang tersebut telah habis dijual oleh YL. Uang hasil penjualan barang digunakan untuk kebutuhan pribadi. \"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Uang itu digunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatan pelaku, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,\" tutur Hadi. Selain itu, pelaku ditahan dalam kondisi hamil, tujuh bulan. Menurut Hadi, dari rekomendasi dari bagian Urkes Polres Magelang, tidak ada permasalahan kesehatan pada pelaku, dan proses hukum tetap berjalan. Walaupun demikian, saat proses penyidikan, penangguhan penahanan dapat diajukan dengan catatan alasan kemanusiaan. Dimana bila proses hukum masih berlaku dan pelaku hendak melahirkan, maka pelaku akan dirawat dan dibawa ke rumah sakit. \"Pelaku dalam kondisi hamil sehingga kami periksa kesehatannya, hasilnya tidak ada permasalahan apapun. Saat akan melahirkan, kami akan bawa ke rumah sakit. Penangguhan penahanan bisa diberikan dengan alasan kemanusiaan, jelas tak mungkin ibu menyusui di penjara. Untuk sementara, pelaku masih ditahan di sel khusus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),\" papar Hadi.(cha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: