Mensesneg Dicecar Revitalisasi Monas

Mensesneg Dicecar Revitalisasi Monas

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab revitalisasi tersebut tak sejalan dengan komitemen Presiden Joko Widodo dalam upaya penghijauan. Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang, mempertanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktino terkait izin proyek revitalisasi kawasan Monas. Sebab dalam proyek tersebut diduga telah terjadi kejahatan lingkungan dengan menebang ratusan pohon di kawasan itu. \"Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25/1995, bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin?,\" katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Sekretariat Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1). Dia mengingatkan bahwa negara dan Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan program penghijauan. Jadi revitalisasi tersebut jangan sampai bertentangan dengan kebijakan negara. \"Masa pohon sudah bagus dan besar yang bisa untuk menahan asap lalu ditebang begitu saja, tolong Menteri jangan diam saja,\" katanya. Dia juga menegaskan, seharusnya revitalisasi wajib memiliki izin dari Komisi Pengarah Revitalisasi Monas. Tapi mengapa proyek tersebut tetap berjalan meskipun izin belum keluar. \"Seharusnya ada izin dahulu untuk merevitalisasi Monas namun sekarang masih dijalankan. Apakah tidak ada upaya untuk memberhentikan proyek itu sampai ada izin?,\" ujarnya. Anggota Komisi II lainnya, Endro S Yahman, juga menanyakan langkah pengawasan yang dilakukan Mensesneg. Terlebih kawasan Monas termasuk aset negara. \"Ini fungsi pengawasannya bagaimana. Bagaimana Mensesneg mengawasi revitalisasi Monas yang jadi polemik di media terkait penebangan pohon,\" ujarnya. Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustofa meminta Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dalam menyelesaikan proyek revitalisasi Monas. \"Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi harus saling koordinasi terkait soal revitalisasi agar tidak ada persoalan seperti hari ini,\" katanya. Dijelaskannya, berbagai peraturan yang ada terkait aset-aset negara, ketika mau direvitalisasi harus dikaji secara mendalam khususnya mengenai persoalan lingkungan. \"Ini harus diselesaikan secepatnya agar \\\'clear\\\' sehingga tidak menimbulkan persoalan seperti saat ini,\" ujarnya. Dalam kesempatan terebut Mensesneg Pratikno, mengatakan hanya ada dua izin terkait revitalisasi Monas. Pertama revitalisasi terkait pembangunan MRT (Mass Rapid Transit) yang sudah selesai dan balap Formula E yang masih dibahas. Dia menegaskan bahwa Komisi Pengarah belum pernah menerima surat permohonan izin untuk merevitalisasi Monas. Jadi pihaknya tidak ada dasar untuk membahasnya. \"Saya sebagai Ketua Komisi Pengarah Revitalisasi Monas sudah kirim surat ke Gubernur DKI Jakarta dan setelah itu ada komunikasi dengan gubernur. Kami masih menunggu apakah ada surat dari Badan Pelaksanaan Pengembangan Medan Merdeka,\" katanya. Pratikno menjelaskan, mereka telah mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta karena ada prosedur yang belum dilalui. Mensesneg juga menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari sekretaris daerah DKI Jakarta. Namun, isinya hanya penjelasan mengenai proyek revitalisasi Monas, bukan permintaan izin. \"Rencananya nanti Sesmen akan membalas surat Sekda tersebut, intinya meminta sampai terbitnya izin maka proyek tersebut harus dihentikan,\" katanya. Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya sedang memeriksa prosedur dan dampak lingkungan dari penebangan 190 pohon di kawasan Monas. Dia juga mengatakan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur Pemprov DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Merdeka, yang belum mendapat persetujuan untuk revitalisasi dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Merdeka. Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di kawasan DKI Jakarta. \"Nanti di dalam prosedur Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur,\" kata di kawasan Istana. Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) juga tengah memeriksa izin dan legalitas lain terkait revitalisasi Monas yang sudah berjalan sejak November 2019. \"Pemeriksaannya sudah mulai dilakukan pengumpulan bahan keterangan sudah dilakukan oleh Dirjen Gakkum, mereka sudah turun ke lapangan. Revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa, ada atau tidak pemberitahuannya, ada atau tidak mekanisme perencanaan lingkungannya. Itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal,\" ujar dia. Siti belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan terhadap proyek Revitalisasi Monas berjalan. \"Tergantung kompleks atau tidak, kelihatannya,\" ujar dia.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: