Meski dengan Pembatasan, Pusat Kuliner Kota Magelang Tetap Buka saat Libur Nataru
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Ketentuan pembatasan aktivitas dan mobilitas PPKM level 3 serentak selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) berlangsung mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022 resmi dibatalkan. Sebagai gantinya, Pemkot Magelang telah menyesuaikan pembatasan sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. “Kami terapkan sesuai dengan Inmendagri yang berlaku. Tidak jadi level 3 serentak, namun ada pengetatan protokol kesehatan,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Magelang, Joko Budiyono kemarin. Menurut Sekda Kota Magelang itu, ketentuan yang tertuang di inmendagri tersebut, antara lain, kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan dilakukan tanpa penonton. Lalu, kegiatan perayaan Natal di gereja dan tempat-tempat tertentu wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. ”Sedangkan pesta kembang api dan pesta tahun baru 2022 tidak diperbolehkan digelar. Termasuk di mal dan pusat perbelanjaan dilarang menggelar malam perayaan, kecuali pameran UMKM,” tandasnya. Pemkot juga akan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. Dibukanya tempat wisatawan saat libur Nataru diharapkan mampu mengangkat ekonomi masyarakat yang beraktivitas di sektor pariwisata. Joko menambahkan, khusus kawasan Alun-alun mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 bakal ditutup. Rekayasa dan antisipasi kerumunan masyarakat di pusat keramaian juga dilakukan. ”Alun-alun kecuali pusat kuliner tetap dibuka. Hanya saja kami minta para pedagang lebih memperketat protokol kesehatan,” katanya. Kemudian, ada sedikit kelonggaran untuk jam operasional mal. Jika semula pukul 10.00 sampai 21.00, nantinya menjadi pukul 09.00 sampai 22.00. Tujuannya, mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen mal. ”Pengawasan di lapangan nanti dioptimalkan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, termasuk aparat TNI/Polri. Kami harap, pembatasan ini dapat mencegah gelombang ketiga Covid-19 yang kita takutkan. Semoga tidak pernah terjadi,” ungkapnya. Pembatasan kendaraan dan operasi yustisi selama Nataru juga akan diperketat. Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin menyebutkan, penutupan jalan akan dilakukan sesuai kebutuhan. Termasuk rencana membarikade wilayah perbatasan. ”Kemungkinan saat malam pergantian tahun nanti, ada pembatasan. Kita lihat situasi dan kondisi nanti,” ujarnya. Razia penegakan disiplin protokol kesehatan, meliputi tempat keramaian seperti rumah makan, cafe, area pedagang kaki lima (PKL), dan pusat-pusat perbelanjaan akan ditambah frekuensinya. Kepolisian menerjunkan 345 personel untuk pengamanan Nataru melalui Operasi Lilin Candi 2021. ”Selain itu kami juga dirikan tiga pos pengamanan yang rencana akan berada di Simpang Trio, Simpang Canguk, dan Simpang Kebonpolo, guna memantau situasi arus lalu lintas,” katanya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: