Miris! 96.000 Pasutri di Temanggung Tak Punya Surat Nikah

Miris! 96.000 Pasutri di Temanggung Tak Punya Surat Nikah

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebanyak 96.000 dari 380.000 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Temanggung tidak memiliki dokumen pernikahan. Pemerintah Kabupaten Temanggung saat ini tengah berusaha menyelesaikan permasalahan ini, mengingat dokumen pernikahan sangat penting bagi pasangan suami istri. \"Angka ini memang cukup fantastis, banyak faktor penyebabnya hingga pasangan suami istri tidak memegang dokumen pernikahan,\" kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun, Kamis (9/12). Dikatakan, setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan pasangan suami istri tidak memiliki dokumen pernikahan. Pertama tidak memiliki nomer pernikahan, kedua dokumen pernikahan hilang dan yang ketiga memang sama sekali tidak memiliki dokumen pernikahan. \"Ada yang hilang kemudian enggan untuk mengurus kembali dokumen pernikahanya, yang sama sekali tidak tercatat ini karena memang nikah siri atau nikah sesuai dengan kepercayaan masyarakat, dulu tercatatnya kawin dan tidak kawin, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen pernikahan maka di kami tidak tercatat,\" jelas Bagus. Bagus mengatakan, perkawinan tidak tercatat ini atau perkawinan tidak ada ikatan hukumnya tidak ada perlindungan hukum, sehingga sangat merugikan bagi pasangan suami istri. Apalagi bagi anak yang dilahirkan dari pasangan yang tidak mempunyai dokumen pernikahan. Tidak ada perlindungan hukum bagi anak yang dilahirkan, ini kan sangat mengerikan sekali,\" tukasnya. Tidak hanya itu lanjut Bagus, ke depan akan menimbulkan permasalahan baru, baik bagi pasangan suami maupun bagi anak yang dihasilkan dari pernikahan itu. Pernikahan tidak tercatat akhirnya akan menimbulkan permasalahan, banyak perceraian. \"Ketika yang bersangkutan akan menikah lagi maka akan mengalami kendala lagi harus isbat perkawinan dan perceraian, semakin susah nanti menjadi permasalahan yang bertumpuk-tumpuk kalau tidak segera diselesaikan,\" jelasnya. Untuk menyelasikan permasalahan ini pihaknya butuh kolaborasi dengan lembaga pemerintahan lainnya, sehingga data-data pernikhan bisa benar-benar valid dan resmi. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: