MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg Pekan Depan

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg Pekan Depan

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 memasuki babak akhir. Pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan. Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan akhir sidang sengketa Pileg pekan depan. Sebanyak 202 perkara sengketa Pileg akan diputuskan mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). \"Ya, sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa (6/8),\" ujarnya, Jumat (2/8). Kendati demikian, Fajar menjelaskan meskipun agenda putusan sudah dikeluarkan, tidak berarti rapat permusyawaratan hakim (RPH) sudah selesai. \"RPH yang membahas putusan untuk perkara PHPU Legislatif masih terus berlangsung hingga Senin (5/8) mendatang. RPH dilakukan bertahap diselesaikan sesuai jadwal pengucapan putusan,\" kata Fajar. Sebelumnya pada penutupan sidang pembuktian Selasa (30/7), Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan perkara PHPU Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, akan dibawa ke dalam RPH. Sebelumnya Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu. Kemudian pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019. Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir. Sejak Selasa (23/7) hingga Selasa (30/7), Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut. Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR. Namun untuk pembacaan putusan sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: