Momentum Evaluasi Penegak Hukum
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Tertangkapnya buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra harus dijadikan momentum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja penegak hukum. Terlebih sejumlah aparat penegak hukum ikut terseret dalam masa buronnya. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan penangkapan Djoko Tjandra harus menjadi langkah Jokowi dalam memperbaiki lembaga hukum. \"Mestinya bisa dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait, yakni: Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelijen Negara,\" katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7). Menurutnya, jika tidak dilakukan evaluasi mendalam, maka tak menutup kemungkinan buronan korupsi lainnya akan melakukan hal serupa. Dikatakannya terpidana kasus Bank Bali ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara. Berdasarkan catatan yang ICW miliki, masih ada 39 buronan korupsi yang belum ditangkap. \"Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 53 triliun,\" katanya. Selain itu, Kurnia juga meminta agar Djoko Tjandra, dapat mengungkap semua pihak yang membantunya dalam pelarian selama 11 tahun. \"Agar yang bersangkutan dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman serta memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir,\" harapnya. Kurnia juga meminta agar Polri dapat segera mengembangkan dan menuntaskan kasus Djoko Tjandra. Termasuk bertambahkan kemungkinan petinggi Polri lain yang terlibat. Ia juga meminta agar Polri segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu. \"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri,\" katanya. Tak hanya itu, Kurnia juga mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor Pencarian Djoko Tjandra. Dinilainya, tim tersebut pada gagal meringkus Djoko saat melarikan diri ke luar negeri. Tak hanya itu, ia juga meminta Kejaksaan Agung mendalami dugaan kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra. Ia menyatakan seharusnya Pinangki diberhentikan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung. \"Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice,\" kata dia. Berbeda dengan yang diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menilai penangkapan Djoko Tjandra sebagai obat rasa malu rakyat Indonesia. \"Tertangkapnya, Djoko Tjandra ini menjadi pengobat rasa malu seluruh rakyat Indonesia, karena merasa seperti diacak-acak seperti dibuat main-main sistem dan keamanan negara,\" katanya. Sepak terjang Djoko Tjandra yang sukses membobol imigrasi, mendapatkan KTP, paspor serta pemberian perlindungan lainnya telah membuat malu rakyat Indonesia. Untuk itu perlu upaya Polri dalam mengungkap seluruh pelaku yang terlibat membantu Djoko Tjandra. \"Kemarin misalnya sudah ditetapkan tersangka Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking maka rangkaian rangkaian yang lain terkait dengan surat jalan misalnya, penghapusan red notice agar ikut terungkap tersangka barunya kalau memang benar ada,\" ujarnya. Diyakini Boyamin, proses pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan berbagai pihak pasti memakai biaya tinggi. Karenanya, dia mendesak agar Polri mengungkap apakah terdapat tersangka baru dalam kasus ini. \"Sekalian dituntaskan untuk proses pidana dan penetapan kalau memang ada tersangka baru sepanjang cukup bukti dan cukup unsur segera ditindak. Misalnya ada oknum yang bermain-main mungkin dalam memberikan gratifikasi maupun berkaitan dengan membantu pelarian dan masuknya Djoko Tjandra,\" katanya. Lebih jauh, dia menyarankan tertangkapnya Djoko Tjandra untuk dijadikan momentum perbaikan proses penegakan hukum terutama pada kasus korupsi di Indonesia. Termasuk memperbaiki tindak pidana pencucian uang, hingga perampasan harta pelaku tersangka korupsi. \"Itu semua supaya tidak akan terulang lagi kasus Djoko Tjandra yang karena kekuatan uangnya bisa melakukan segala hal sampai bisa disebut paket sempurna masuk, keluar dari Indonesia, bisa bikin KTP, paspor hingga dapat surat jalan dari oknum kepolisian,\" tutupnya. Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penangkapan Djoko Tjandra menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. \"Penangkapan Djoko Tjandra menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia,\" ucapnya. Dia mengatakan penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini, kata dia, juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini. \"Oleh karena itu, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang,\" ucapnya. Yasonna juga berharap kasus buronnya Djoko Tjndra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum bisa menjadi pelajaran. Sehingga tak ada lagi oknum lembaga penegak hukum yang bisa bermain-main dengan hukum di negeri ini. \"Negara tidak akan berkompromi soal ini,\" ucapnya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: