MUI Temanggung Pastikan Salat Jumat Tetap Dilaksanakan
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Temanggung Yakup Mubarak menyatakan Salat Jumat di wilayah Kabupaten Temanggung tetap dilaksanakan, namun demikian dengan syarat-syarat tertentu yang wajib dilaksanakan. \"Sesuai dengan kesepakatan pada rapat ini, jumatan tetap akan dilaksanakan. Tapi wajib mematuhi semua persayaratannya,\" tegas Yakup Mubarak, Selasa (24/3). Ia menyebutkan, syarat-syarat yang dimaksud disediakan pencuci tangan walau setelah wudhu. Disediakan hand sanitezer di setiap masjid yang menggelar Salat Jumat. Sebagai khatib, dimohon untuk menyampaikan khotbah dengan sesingkat-singkatnya, kalau perlu asal syarat dan rukun telah terlaksana bisa dilakukan dan kemudian kepada imam juga dimohon bisa untuk membaca surat-surat pendek. \"Jadi jelasnya untuk jumatan tetap kita dilaksanakan dan sehabis jumatan sangat diimbau untuk tidak adanya saling salam-salaman,\" katanya. Keputusan ini telah disepakati oleh pemuka agama di Temanggung dan para pimpinan pemerintahan kabupaten melalui pernyataan sikap ditandatangani Bupati Temanggung M Al Khadziq, Kapolres AKBP Muhammad Ali, Dandim 0706 Letkol Inf AY David Alam, Kepala Kantor Agama Saefudin, Ketua FKUB H. Ahmad Soleh, Ketua MUI KH Yakub Mubarok, Ketua PC NU KH M Furqon, dan Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Temanggung H Agus Efendi. Baca Juga Perangi Corona, NU MWC Secang Lakukan Penyemproten Desinfektan \"Para pemuka agama dan sejumlah pejabat mengeluarkan pernyataan sikap sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19 secara global dan lebih khusus di Kabupaten Temanggung,\" terangnya. Ia menyebutkan, pernyataan sikap tersebut setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama. Dalam hal aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti pengajian umum, pengajian akbar, kebaktian di gereja, kebaktian di vihara dan sejenisnya untuk dapat ditunda pelaksanaannya sampai status kedaruratan COVID-19 dinyatakan selesai. Kemudian mendukung upaya mengurangi kerumunan, perkumpulan masyarakat baik kegiatan sosial dan keagamaan atau lebih dikenal social distancing sebagai sebuah upaya pencegahan penularan penyakit COVID-19 dan bila tidak mematuhi perlu ditindak tegas. Selain itu, katanya senantiasa menyandarkan semua masalah kepada Allah SWT dan semoga COVID-19 segera dapat tertangani dengan baik. Oleh karena itu lanjutnya, segala bentuk atau rencana kegiatan keagamaan, baik itu kegiatan besar maupun kecil yang mendatangkan masa dalam jumlah yang banyak ditunda terlebih dahulu sampai batasa waktu yang belum di tentukan. \"Kegiatan keagamaan apapun, baik pengajian akbar, dan kegiatan lainnya ditunda terlebih dahulu,\" terangnya. Sementar itu, Bupati Temanggung, M Al Khadziq mengatakan para pemuka agama di Kabupaten Temanggung sudah mengeluarkan pernyataan sikap yang isinya, antara lain meminta masyarakat untuk waspada dan tidak menyelenggarakan acara-acara yang mengumpulkan orang banya, baik itu acara keagamaan seperti pengajian, yasinan, tahlilan, sadranan, kuliah subuh, dan majelis taklim. Jika akan mengadakan yasinan, tahlilan, sadranan, dan kaul dipersilakan dilakukan di rumah masing-masing. \"Jadi bukan melarang yasinan, bukan melarang tahlilan, tetapi menyarankan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing,\" katanya (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: