Napi Asimilasi di Temanggung Berulah, Dimassa Gara-Gara Memeras dan Mengancaman Korban

Napi Asimilasi di Temanggung Berulah, Dimassa Gara-Gara Memeras dan Mengancaman Korban

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Jajaran Satreskrim Polres Temanggung memborgol SR (39), satu tersangka kasus pemerasan di Dusun Paladan Desa Tegalsari Kecamatan Kedu. Sebelum diamankan, tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Cengan Desa Jeketro Kecamatan Kledung itu sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur. \"Beruntung petugas kami langsung datang ke lokasi, tersangka langsung bisa diamankan dari amukan massa,\" ungkap Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, Selasa (12/5). Kapolres menyebutkan, tersangka merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Nusakambangan Cilacap dengan kasus perlindungan anak dan hukuman selama 11 tahun. Tersangka ini belum lama menghirup udara segar, namun sudah kembali melakukan aksi kejahatan dengan melakukan pemerasan. Baca juga Tiga Orang yang Diamankan di Perbatasan Jateng-DIJ Batal Nyuri di Sukoharjo Modus operasi yang dilakukan tersangka yakni, dengan datang ke rumah korban bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor. Teman tersangka menunggu di luar rumah, sementara tersangka langsung menemui korban dan meminta sejumlah uang sambil mengancam akan menembak korban. \"Tersangka juga juga memberitahu bahwa dia habis keluar tahanan di Nusakambangan. Karena takut korban akhirnya memberikan uang sejumlah Rp150.000, dan setelah diberi uang tersangka dan temannya pergi,\" terangnya. Setelah kejadian itu, pada hari Minggu (10/5), sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban bersama temannya. Lalu tersangka menemui korban dengan mulut berbau alkohol meminta sejumlah uang kembali sambil memegangi kerah baju korban. \"Melihat kejadian tersebut, anak korban langsung keluar rumah dan meminta tolong kepada warga. Selanjutnya warga sekitar datang dan mengamankan tersangka. Sedangkan teman Tersangka yang menunggu di luar langsung pergi,\" jelas Kapolres. Karena tersangka ini merupakan narapidana asimilasi, maka tersangka ini akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani atau melanjutkan kembali masa hukumannya. Baca Juga Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Wonosobo Peringkat Dua Jateng \"Informasinya baru menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara, nantinya akan kami kirim ke Rutan Temanggung dan kemudian dikirim lagi ke Lapas Nusakambangan,\" jelas Kapolres. Sementara Kasatreskrim Polres Temanggung M Alfan Armin menambahkan, meskipun akan dikembalikan ke Nusakambangan, namun tersangka tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan. \"Proses hukum tetap jalan, namun untuk saat ini tersangka akan wajib menjalani masa sisa hukuman dari tindak kejahatan yang pertama,\" katanya. Pada kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: