Operasi Antik Candi 2020, Polres Temanggung Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba

Operasi Antik Candi 2020, Polres Temanggung Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Satuan Reserse dan Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung mengungkap dua kasus narkotika selama Operasi Antik Candi 2020. Dari dua kasus ini diamankan tiga tersangka salah satunya adalah residivis dengan sejumlah barang bukti lainnya. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, selama kurang lebih 19 hari saat Operasi Antik Candi berlangsung, petugas dari satuan resnarkoba mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Temanggung. Dari informasi tersebut kemudian petugas dari Resnarkoba melakukan pengintaian dengan penyelidikan, dua kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu berhasil diungkap. \"Ada dua kasus dan tiga tersangka yang diamankan,” terang Kapolres saat gelar perkara, Kamis (12/3). Awalnya lanjut Kapolres, petugas Resnarkoba menangkap satu tersangka yakni Dedi Amrizal Farid Nawawi (42) warga Dusun Plebengan Desa Gondosuli Kecamatan Bulu. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,83 gram, sebuah pipet kaca, sebuah telepon genggam dan kendaraan roda empat dengan nomor polisi H 8437 FP. \"Tersangka ini diamankan dalam sebuah operasi, saat itu tersangka sedang mengendarai mobil dan barang bukti ditemukan speedometer dengan dibungkus lakban warna coklat yang berisikan sabu-sabu,\" terangnya. Sedangkan dua tersangka lainnya lanjut Kapolres yakni, Andi Wicaksono Mulyo (31)Kampung Padangan Temanggung dan Lilik Romadhon alias Bogel (33) warga Dusun Batursari Desa Tleter Kecamatan Kaloran. \"Petugas awalnya menangkap tersangka Andi Wicaksono, kemudian dari pengakuan tersangka tersebut kemudian berhasil menangkap Bogel,\" terangnya. Dikatakan, dari kedua tersangka ini kemudian muncul satu nama yang berinisal (S), tersangka ini merupakan bandar peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Saat ini tersangka S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). \"Tersangka Andi sebagai pemakai, Bogel berperan sebagai pengedar dan S adalah Bandar, kami masih kejar S,\" terangnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu plastik klip isi sabu-sabu seberat 0,68 gram, telepon genggam, pipet kaca, alat hisab dan sepeda motor mio tanpa dilengkapi nomor polisi. Ia mengatakan, tersangka dijerat primer Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. \"Saat ini tersangka masih mendekam di ruang tahanan mapolres, menunggu proses hukum selanjutnya,\" tandasnya. Sementara itu tersangka Bogel mengaku, dirinya memang membawa sabu-sabu, namun barang haram tersebut merupakan pesanan dari Andi. \"Saya hanya kurir saja, sekali mengambil diupah seratus ribu,\" katanya. Ia mengaku, pernah menjalani hukuman selama empat tahun penjara karena kasus yang sama. Dirinya baru keluar dari rumah tahanan (rutan) pada bulan April 2019 lalu. \"Sebenarnya kapok, tapi saya hanya kurir saja. Kadang-kadang juga diajak makai sabu bersama,\" tutrnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: