Operasi Gabungan Nihil, Tak Temukan Cukai Rokok Ilegal
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kendati tidak menemukan rokok ilegal, namun petugas gabungan bea cukai tipe madya Pabean C Magelang, Pemkab dan Polres Temanggung terus melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal karena bisa diancam hukuman penjara. “Bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara,” kata Pratik Sagut Timwanto, Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Kantor Bea Cukai tipe Madya Pabean C Magelang di sela melakukan operasi, Rabu (5/8). Ia mengatakan, jika dalam operasi ditemukan rokok tanpa pita cukai, maka barang akan disita dan dikuasai negara. Namun saat melakukan razia di sejumlah pedagang di Pasar Kranggan dan Pringsurat, tim gabungan ini tidak menemukan pedagang yang menjual rokok tanpa cukai. Selain melakukan pengecekan pada toko dan warung yang menjual rokok juga dilakukan pengecekan pada warung atau toko yang menjual tembakau irisan/rajangan, Karena terkait dengan tembakau irisan yang dijual dalam kemasan apabila dikemas kurang dari 2,5 kg, sudah bermerk, dan sudah siap untuk dijual secara eceran langsung harus berizin dan bercukai. “Tidak hanya rokok saja, kami juga melakukan pengecekan untuk penjualan tembakau rajangan,” ujarnya. Dijelaskan, selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal, di antaranya tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi (pengedaran rokok yang ditempeli pita cukai yang bukan haknya. Baca Juga Panen Raya, Petani Berharap Harga Tembakau Lebih Tinggi Saat operasi pasar, tim gabungan yang juga melibatkan Bagian Perekonomian, Satpol PP dan Damkar, Disperindag dan UMKM juga melakukan monitoring cukai serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal. Sosialisasi dilakukan dengan menempelkan selebaran pada toko dan edukasi kepada pemilik toko. Para pemilik toko mendapatkan imbauan untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir C Masrik Amin Zuhdi MM menambahkan, operasi pasar ini dilakukan agar masyarakat tertib dalam merokok dan menggunakan rokok yang bercukai sesuai peruntukan. Karena rokok yang tidak bercukai tidak diketahui kadar nikotinnya sesuai dengan yang sudah ditentukan. “Supaya masyarakat menjadi lebih tahu, mana yang legal dan mana yang ilegal,” tandasnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: