Panas Ekstrem, Jamaah Haji Diminta Waspadai Heat Stroke
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Jamaah haji Indonesia diminta untuk mewaspadai heat stroke saat melakukan kegiatan di luar ruang. Kondisi cuaca panas yang ekstrem. Heat stroke bisa menyebabkan kematian. \"Para calon haji yang melakukan kegiatan di luar ruangan dengan kondisi cuaca panas yang ekstrem harus berhati-hati terhadap heat stroke,\" kata Dokter spesialis saraf dr. Untung Gunarto Sp.S. MM dalam keterangannya, Minggu (28/7). Dokter spesialis saraf di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah ini menjelaskan heat stroke merupakan kondisi \"cidera panas\" yang paling serius dan dapat menyebabkan kematian. \"Heat stroke ini bisa terjadi karena ada proses kegagalan pengendalian panas dan kegagalan sistem jantung serta pembuluh darah tubuh kita. Seseorang bisa terkena heat stroke, sekalipun kondisi sehat,\" katanya. Dikatakannya, tanda-tanda heat stroke adalah suhu tubuh di atas 40.5 derajat Celcius. Lalu tekanan darah menurun, gangguan nafas dan kondisi jantung yang berdebar-debar. Tanda lainnya, heat stroke bisa menyebabkan perubahan kondisi atau status mental, dan berkurangnya kemampuan seseorang dalam menurunkan suhu tubuh. \"Tanda-tanda heat stroke yang mengancam jiwa yakni terjadinya proses penyumbatan pada pembuluh darah, mimisan, pendarahan dari pembuluh vena, luka memar, bengkak paru dan juga adanya tanda-tanda dari gagal ginjal akut,\" katanya. Dia menambahkan, gejala yang biasa dijumpai pada pasien heat stroke adalah mengalami kelelahan, pusing, mual, dan juga muntah. Untung juga mengingatkan agar jamaah haji untuk memperbanyak mengkonsumsi air guna menghindari dehidrasi. \"Dehidrasi mudah dikenali dengan memantau warna cairan urin, turunnya berat badan yang cukup drastis, adanya rasa haus, merasa badan kurang nyaman, kulit memerah, cemas berlebihan, kram, apatis, malas, sakit kepala, mual, muntah, merasa gerah, leher kaku dan juga merasa kedinginan,\" katanya. Sementara itu jumlah jamaah haji yang meninggal hingga Minggu (28/7), berdasarkan data Siskohat Kementerian Agama sudah 25 orang. Mereka meninggal ada yang di perjalanan, termasuk di pesawat, saat berada di Madinah, dan saat berada di Mekkah karena berbagai sebab. Kepala Daerah Kerja Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Subhan Cholid dalam keterangannya mengatakan jamaah calon haji yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji akan mendapatkan santunan dan perlindungan asuransi hingga Rp125 juta sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Beberapa ketentuan, di antaranya jamaah wafat sejak keluar rumah hingga sebelum tiba di rumahnya kembali. Kemudian jamaah mengalami kecelakaan hingga wafat atau cacat tubuh, katanya. Jamaah calon haji yang meninggal tersebut mendapatkan perlindungan asuransi berupa uang duka mulai dari Rp18 juta hingga Rp125 juta. Sedangkan bagi jamaah calon haji yang meninggal karena kecelakaan mendapat nilai asuransi dua kali lipatnya. Sebelumnya, Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara PPIH Cecep Nursyamsi mengatakan perlindungan asuransi jamaah diberikan ketika di pesawat dan jika meninggal di dalam pesawat selama perjalanan, maskapai akan memberikan uang asuransi sebesar Rp125 juta. Untuk mencairkan asuransi, ahli waris dapat menyerahkan surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, serta nomor rekening almarhum atau ahli waris, katanya. Bagi jamaah calon haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat masih berada di Tanah Air, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan akan diantar langsung oleh petugas kantor Kementerian Agama setempat ke tempat tinggal almarhum.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: