Pangaju Dispensasi Nikah di Kabupaten Magelang Naik Tajam

Pangaju Dispensasi Nikah di Kabupaten Magelang Naik Tajam

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pengadilan Agama Mungkid Magelang, melayani Dispensasi Nikah (Dispensasi Perkawinan) setiap Senin di kantor pengadilan setempat. Sebelum revisi UU Perkawinan, calon pengatin perempuan minimal usia 16 tahun, untuk calon pengantin laki-laki minimal usia 19 tahun. Setelah diamandemen UU Perkawinan, usia calon pengantin baik perempuan maupun laki-laki minimal berusia 19 tahun. \"Saat ini batas usia menikah minimal 19 tahun, tidak boleh kurang seharipun. Kalau dibawah usia tersebut, harus ada izin dari Pengadilan Agama, yang disebut dengan dispensasi nikah,\" ucap Panitera Pengadilan Agama Mungkid, Sultan Hakim SAg SH, Senin (1/3/2021). Sultan mengatakan, saat ini pengajuan Dispensasi Nikah melonjak diperkirakan hingga 300%. Saat ini pihak sultan menangani pengajuan Dispensasi Nikah yang dibuka setiap hari Senin, rata-rata 20 hingga 30 pengajuan. \"Hari Senin ini tadi ada 18 pengajuan, biasanya 20 hingga 30 pengajuan. Pelayanan pengajuan Dispensasi Nikah, hanya setiap hari Senin, karena hanya Hakim Tunggal, bukan Majelis, maka kami khususkan dihari Senin,\" terang Sultan. Baca juga Taruna Akmil Wajib Mahir Menembak Menurut Sultan, alasan pengajuan Dispensasi Nikah, dikarenakan beberapa faktor, yang membuat laki-laki dan perempuan tersebut harus dinikahkan. \"Ada orang tua yang melihat jalinan hubungan kedua mempelai sudah sangat serius, kalau dibiarkan akan sangat membahayakan, kalau dibiarkan malah melanggar peraturan agama. Kebanyakan yang terkabul Dispensasi Nikah oleh Hakim seperti itu, bahkan beberapa sudah dalam keadaan mengandung,\" ungkap Sultan. Sultan menambahkan, dikarenakan masih dibawah umur untuk menikah dan mendapat Dispensasi Nikah, maka orang tua pemohon dan calon besan masih menanggung biaya hidup kedua mempelai. \"Hakim Tunggal dalam sidang pengajuan Dispensasi Nikah, juga menekankan kepada orang tua atau besan, jika nanti pengajuan permohonan dikabulkan maka masih ikut bertanggungjawab kelangsungan hidup, karena mempelai masih anak-anak, yang kebanyakan masih belum mempunyai pekerjaan tetap,\" papar Sultan.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: