Pemadaman PJU di Tegal Tuai Pro Kontra
MAGELANGEKSPRES.COM,PEMADAMAN Penerangan Jalan Umum (PJU) selama Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) di Kota Tegal menuai pro dan kontra dari masyarakat. Sebab, sejumlah masyarakat menilai kebijakan mematikan lampu PJU secara total harus dikaji ulang. Hal tu, disampaikan Agung Hendardi, 24, warga Tegalsari yang menyayangkan diberlakukannya pemadaman lampu PJU secara total. Menurutnya, seiring penerapan PSBB di Kota Tegal dengan penutupan akses jalan masuk di lingkup kota dinilai sudah efektif diterapkan. Sehingga, untuk pemadaman LPJU sangat tidak efektif dan justru memicu tindak kriminalitas serta rawan kecelakaan. \"Logikanya, jika LPJU sepanjang jalan utama dimatikan. Otomatis, jarak pandang pengendara jadi terbatas dan rawan laka kalau mendadak ada pengendara atau orang menyebrang. Belum lagi aksi kejahatan,\" ungkapnya. Namun, penerapan pemadaman LPJU selama PSBB juga mendapat dukungan dari sebagian masyarakat. Seperti dikatakan Fahmi Nasrullah, 41, warga Mangkukusuman yang setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab, jika LPJU dimatikan terbukti efektif mengurangi kerumunan atau tempat nongkrong di tempat umum dan terbuka. \"Memang lebih efektif kalau LPJU dimatikan, tapi Pemkot Tegal juga harus mempertimbangkan antisipasi tindak kriminalitas di tempat gelap,\" terangnya. Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sugiyanto melalui Kabid Penerangan Jalan Umum Sudjatmiko menjelaskan, terkait kebijakan pemadaman LPJU selama PSBB merupakan perintah langsung dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tegal. Yakni, untuk semua Jalan Utama, pusat keramian dipadamkan total seperti jalan Pantura, jalan dalam kota seperti A. Yani, komplek alun alun, Jalan Kapten Ismail, Teuku Umar dan lainnya. Kemudian, kata Djatmika, semua jalan penghubung dan jalan lingkungan yang ramai baru mulai dinyalakan LPJU-nya pukul 22.00 - 05.30 WIB. Diantaranya, Jalan Merpati, Poso, Arjuna dan lainnya, termasuk jalan lingkungan ramai seperti Jalan Halmahera, Kartini dan lainnya. \"Untuk semua jalan-jalan kecil dan sepi, tetap dinyalakan normal seperti biasa. Meliputi gang-gang kecil di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, lontrong-lontrong dan lainnya,\" jelasya. Terpisah, Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menyampaikan, dalam rakor dengan jajaran Forkompinda jelang penerapan PSBB pihaknya sudah menyampaikan usulan terkait teknis pemadaman LPJU. Yakni, pemadaman LPJU bisa dilaksanakan pukul 18.00 hingga 21.00 WIB dengan beberapa pertimbangan. Pertama, mulai pukul 18.00 WIB warga masih terjaga dan akan berfikir ulang untuk keluar rumah karena LPJU dimatikan. Kecuali, ada kegiatan mendesak sehingga aktifitas sosial terbatasi. \"Kedua, setelah pukul 21.00 WIB warga akan malas keluar rumah karena sudah larut dan semua toko sudah tutup. Sehingga, LPJU baru efektif dinyalakan untuk penerangan,\" ujarnya. Siti menambahkan, selain pertimbangan efektifitas pembatasan kegiatan sosial pihaknya juga tetap mengedepankan keamanan dan keamanan lingkungan. \"Bahkan, kami tidak menyarankan LPJU dipadamkan setelah jam tersebut hingga dini hari karena justru akan rawan kriminalitas,\" tandasnya. (syf/wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: