Pemangkasan Tunjangan Guru Dikecam

Pemangkasan Tunjangan Guru Dikecam

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dinilai mrugikan kalangan pendidik. Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli menganggap, bahwa dengan diterbitkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan APBN Tahun Anggaran 2020, alokasi anggaran untuk tunjangan guru dipangkas. \"Merugikan sejumlah pihak, yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah situasi penyebaran virus korona,\" kata Ramli, Senin (20/4). Ramli menyebut, dalam perubahan postur dan APBN Tahun Anggaran 2020 tersebut, ada tiga komponen tunjangan guru yang dipangkas. Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru PNS Daerah (PNSD) yang dipangkas sebesar Rp3 triliun, dari Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun. Kemudian, alokasi tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD, dari Rp698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun. \"Pemotongan dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun,\" ujarnya. Selain tunjangan guru disunat, Ramli juga menyoroti pemangkasan anggaran pendidikan lainnya. Contohnya, pemotongan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dari semula Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun. \"Kemudian, Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan bantuan operasional pendidikan kesetaraan juga disunat, dari semula Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun. Lalu bantuan operasional pendidikan kesetaraan dipotong dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun,\" jelasnya. Untuk itu, Ramli menyarankan pemerintah memotong anggaran pos tak bermanfaat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ketimbang menyunat anggaran tunjangan guru untuk penanganan virus korona (covid-19). Ia mencontohkan, seperti anggaran peningkatan kompetensi guru di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud. \"Tak banyak bermanfaat seperti anggaran organisasi penggerak yang lebih dari setengah triliun dan anggaran lain terkait peningkatan kompetensi guru oleh Kemendikbud dialihkan saja untuk corona,\" tegasnya. Ramli menilai, program organisasi penggerak tidak akan mampu mendongkrak kompetensi guru, yang sampai saat ini belum terselesaikan. Ini merupakan masalah lawas dan belum ada solusi, serta hanya menghamburkan anggaran. \"Kami pun sepenuhnya yakin organisasi penggerak tak akan mengubah banyak hal terkait kompetensi guru\" ujarnya. Terlebih Ramli juga menilai, bahwa lampu hijau dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam penggunaan dana BOS untuk menggaji guru non PNS, belum cukup. Pasalnya, sejumlah guru justru membantu muridnya yang kesulitan ekonomi dengan membelikan pulsa internet, agar bisa mengikuti pembelajaran daring. \"Anggaran Kemendikbud yang lebih dari Rp70,7 triliun tidak banyak berubah karena itu kami berharap Kemendikbud memiliki rasa empati yang tinggi terhadap guru-guru kita yang mengalami dampak dari pandemi covid-19 ini,\" tuturnya. Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga mengingatkan pemerintah untuk segera membayarkan tunjangan profesi guru. Sebab, sejak Januari hingga April tenaga pendidik belum memperoleh hak tersebut. \"Ini sudah bulan ke empat. Kalau dosen kan sudah dibayar tiap bulan tapi guru belum,\" kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. Selain itu, Unifah juga meminta pemerintah daerah agar membayar honor para guru honorer. Menurutnya, para honorer turut serta mentransformasikan pengetahuan kepada anak didik. \"Honorer di pemerintah daerah jangan tidak dibayar lah,\" pungkasnya. Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan. \"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan,\" ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Sementara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah, untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan aparatur sipil negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih. \"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), tetapi guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar,\" kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano. Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku. \"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik,\" ujarnya. Supriano menambahkan, bahwa BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). \"BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa COVID-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.\" tuturnya.. Menanggapi anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, Supriano menjelaskan, pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring. \"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini,\" pungksanya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: