Pembahasan UU ITE Menyasar Pers

Pembahasan UU ITE Menyasar Pers

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Setelah mendengar masukan dari pelapor dan terlapor, tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menghimpun masukan dan saran dari kelompok aktivis, praktisi, dan asosiasi pers. Masukan dari narasumber diharapkan dapat menjadi bahan dalam diskusi tim. Sehingga dalam pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh sub tim I dan sub tim II pada pertemuan pekan depan. Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, jika dirinya berharap anggota bisa memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. \"Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini (kemarin-red),\" kata Sugeng, Rabu (3/3). Masukan yang diterima oleh tim kajian UU ITE disampaikan oleh oleh beberapa pelapor dan terlapor, antara lain, aktivis Ravio Patra, Prita Mulyasari, Nikita Mirzani, dan Muannas Al Aidid. Artis Nikita Mirzani berpendapat bahwa dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan. Ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE, \"UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada bar bar netizennya,\" kata Nikita usai menceritakan pengalaman dan alasannya melaporkan orang ke pihak berwajib. Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, ia meminta pemerintah berhati hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru. Menurutnya, poin yang pertama, jangan sampai niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus. Kemudian, media sosial malah menjadi saling menghujat satu sama lain. \"Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,\" jelas Muannas. Berbeda dengan Muannas dan Nikita, seorang aktivis yang pernah dikenakan pasal dalam UU ITE Ravio Partra menjelaskan, hukum seharusnya menciptakan ketertiban, bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat. \"Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?,” ujar Ravio kepada Tim UU ITE. Patra menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi Patra UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil. Ia justru secara pribadi menginginkan dihapuskannya UU ITE. Hanya saja, ia mengakui masih banyak negara yang masih belajar medium internet. Hanya saja, yang terjadi di Indoesia terlalu cepat dan bringas hingga berlebihan dalam merespon. \"Kalau saya tidak punya prinsip bahwa UU ITE ini bentuk mengekang kebebasan sipil, saya bisa laporkan orang-orang yang ketika saya mengalami kriminalisasi tahun lalu misalnya, kalau saya hitung ada ratusan orang yang bisa saya UU ITE kan,\" tambah Patra. Jangan Buat Pedoman Penafsiran Rencana pemerintah membuat pedoman penafsiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tepat. Tata urutan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal pedoman penafsiran. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, karena tidak memiliki dasar hukum, rencana membuat pedoman penafsiran Undang-Undang ITE justru dapat merugikan pemerintah sendiri. Saleh mengatakan tata urutan perundang-undangan Indonesia hanya mengenal Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam tata urutan perundang-undangan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Pedoman penafsiran Undang-Undang ITE tidak bisa menjadi acuan bagi penegak hukum. Lebih baik pemerintah tidak memaksakan untuk membuat pedoman penafsiran itu,” tuturnya, Rabu (3/3). Menurut Saleh, pasal-pasal karet yang dianggap multitafsir dan menjadi polemik di kalangan elite politik dan masyarakat lebih baik disikapi dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal tersebut. “Kami di Fraksi PAN sangat terbuka untuk membahas revisi Undang-Undang ITE bersama pemerintah. Apalagi Program Legislasi Nasional 2021 belum disahkan, jadi masih ada peluang untuk segera membahasnya,” tandasnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: