Pemda Diminta Bantu PPDB

Pemda Diminta Bantu PPDB

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) turut membantu proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Sekjen FSGI, Heru Purnomo mengatakan, bahwa proses kelola PPDB harus segara dilakukan agar skenario Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada semester mendatang lebih matang. \"Pemda harus segera mendata sekolah dan siswa alih jenjang untuk mengantisipasi persoalan-persoalan klasik yang terus terjadi selama tiga tahun terakhir,\" kata Heru (4/5). Menurut Heru, pematangan konsep PJJ untuk siswa baru ini dirasa sangat perlu dilakukan. Sebab, PJJ berpotensi masih akan berlangsung hingga akhir tahun. \"Jika akses dan sarana jaringan internet di daerah tersebut sudah baik sehingga keinginan pemerintah untuk PPDB online bisa dilakukan menyeluruh,\" ujarnya. Selain itu, FSGI juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera membuat Pedoman Teknis dan Pelaksanaan PPDB 2020. Hal ini diperlukan sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan dan Sekolah. \"Sosialisasi soal skema PPDB pada masa ini kepada orang tua dan sekolah mutlak adanya,\" tegasnya. Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Salim juga mengingatkan, agar Pemda harus menyentuh sampai level terbawah, saat PPDB digelar. Hal itu guna memastikan, para orang tua tak datang lagi ke sekolah favorit anaknya untuk mendaftarkan diri. Sebab, banyak diantara orang tua yang mengaku tak percaya jika pendaftaran hanya dilakukan secara daring. Sehingga mereka memutuskan datang ke sekolah yang dituju. \"Di aturan jelas di Permendikbud pendaftaran online. Tapi orang tua tetap antre ke sekolah. Kenapa sampai antre? Karena mereka berebut untuk sekolah-sekolah yang dianggap unggulan,\" jelasnya. Untuk itu, Satriwan berharap pemerintah pusat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi persolan tersebut, agar tidak terulang seperti tahun-tahun sebelumnya. Teelebih lagi, pendataan sekolah juga diperlukan, agar terjadi pemerataan siswa. \"Sebagai contoh, daerah kelebihan sekolah misalnya bisa merger, atau ada zona kekurangan sekolah, sehingga siswa alih jenjang jumlahnya banyak tetapi daya tampung sedikit atau sebaliknya,\" jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf juga meminta, Kemendibud membuat aturan formal terkait PPDB 2020 di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19). Meski sebelumnya, Kemendikbud sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 bahwa dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti protokol kesehatan. \"Harus ada aturan baku mengenai proses pendaftaran [PPDB] seperti apa?. Artinya, dalam aturan tersebut orang tua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah,\" katanya. Terlebih lagi, kata Dede, kebijakan tersebut harus bersifat mengikat. Pasalnya, pemerintah daerah kerap salah meneruskan kebijakan karena aturan yang tak jelas dari pemerintah pusat. \"Kadang Dinas Pendidikan di daerah sering menerjemahkan peraturan menteri suka-sukanya saja. Karena apa? Karena tidak detail peraturan menteri dari atas,\" terangnya. Menanggapi hal itu, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menyatakan, bahwa terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di tengah wabah Covid-19 diserahkan kepada Dinas Pendidikan di masing-masing daerah. \"Semuanya diserahkan ke masing-masing Dinas Pendidikan dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dengan berpedoman pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB,\" katanya. Untuk itu Hamid mengarahkan, agar seluruh daerah menggelar PPDB secara daring. Khususnya, bagi daerah yang dari tahun sebelumnya sudah menerapkan PPDB daring. \"Bagi daerah yang tidak punya akses internet merata, PPDB bisa dilakukan secara tatap muka. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mengenakan masker,\" terangnya. Selain itu, kata Hamid, Kemendikbud juga tidak mengusulkan perubahan jadwal guna mensosialisasikan PPDB jarak jauh di 34 provinsi kepada satuan pendidikan dan orang tua. \"PPDB tetap menggunakan jadwal yang ada. Pengumuman selambat-lambatnya dilakukan minggu pertama Mei dan berakhir minggu kedua Juli. Minggu ketiga Juli masuk sekolah, jika covid-19 sudah berakhir,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: