Pemilih di Tapal Batas Masih Terkendala

Pemilih di Tapal Batas Masih Terkendala

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Jelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, sejumlah persoalan masih ditemukan. Salah satunya persoalan tapal batas usai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. Persoalan yang paling menonjol adalah jarak wilayah tempat pemungutan suara (TPS). Salah satu contoh hasil pengawasan Bawaslu, terkait batas wilayah di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, di dua wilayah itu terdapat pemilih dalam satu rumah beda administrasi kependudukan. “Hal seperti dalam satu lingkungan terdapat dua wilayah administratif yang berbeda dan selang-seling itu masih banyak kami temukan,\" kata Abhan, Kamis (26/11). Sementara itu terkait persoalan jarak wilayah TPS, Abhan menyebutkan di Kabupaten Batang Hari dan Muara Jambi, terdapat beberapa pemilih di wilayah Muara Jambi tidak ingin memilih sesuai dengan wilayah pemilihannya. Alasannya lokasi yang jauh sehingga terdapat TPS yang berada di luar wilayah pemilihan. \"Persoalan lokasi TPS yang jauh atau masyarakat mendirikan TPS di wilayah bukan pemilihan, itu juga kami temukan,\" ungkap Abhan. Terkait itu temuan hasil pengawasan persoalan tapal batas pasca penetapan DPT itu, Bawaslu merekomendasikan agar KPU selalu melibatkan jajaran pengawas pemilihan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan. Sementara itu, KPU mengatakan, ada 100.359.152 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dalam Pilkada 2020. DPT tercatat pada 298.938 tempat pemungutan suara. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, para pemilih tersebut sudah terdaftar di 309 kabupaten/kota, 4.242 kecamatan, hingga 46.747 kelurahan. Para pemilih ini juga tercatat di 298.938 TPS. Di tempat sama, untuk mendorong partisipasi Pilkada Serentak 2020, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi data pemilih pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Hasilnya 25 November 2020 turun menjadi 884.904, jadi lebih kurang 0,88 persen. Artinya dari data pemilih tetap yang 100,3 juta itu sudah merekam sebanyak 99,12 persen dan yang belum adalah 0,88 persen,” kata Mendagri. Dalam kesempatan itu, Mendagri mengaku telah berusaha melakukan evaluasi. Saat itu disepakati dua dokumen yang akan digunakan pada saat hari pemungutan suara, yaitu KTP-el dan Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el. “Dari kesimpulan rapat ini kita melakukan rekonsiliasi data daerah-daerah mana saja yang belum melakukan perekaman tersebut dan ada 25 daerah yang sudah melakukan 100 persen, sehingga kita berikan apresiasi baik,” tandasnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: