Pemkab Temanggung Izinkan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Pemkab Temanggung Izinkan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung, memberikan kesempatan kepada desa-desa di wilayahnya untuk mengunakan sebagian Dana Desa (DD) tahun 2020 dalam penanganan Virus Corona (Covid-19). “Dana desa boleh digunakan, tapi tidak seratus persen, hanya sebagian saja yang diperbolehkan,” kata Kepala Bidang Pembangunan Desa, Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Juli Riastiani, kemarin. Sebab katanya, DD yang diterima oleh masing-masing desa sudah ditentukan peruntukan anggarannya, sehingga pihak desa harus memperhitungkan penggunaannya. “Sebelumnya memang sudah ada peraturan penggunaan, melalui APBDes dana desa ini akan digunakan sesuai dengan rencananya. Namun karena ini wabah maka pihak desa bisa mengalokasikan sebagian dana untuk penanganan Covid-19 ini,” katanya. Menurutnya, pihak desa pun juga harus bijak, jangan sampai keperluan-keperluan lainnya yang sudah disusun dalam APBDes menjadi terganggu karena terlalu banyaknya dana yang digunakan itu. Baca Juga Dua Pabrikan, Pastikan Beli Tembakau Temanggung Bahkan lanjutnya, pihak desa juga harus menyesuaikan kebutuhan untuk penanganan Covid-19 ini. “Digunakan sesuai dengan kebutuhan saja, gunakan dana desa seperlunya,” pesannya. Terkait persentase pengunaan DD untuk penanganan Covid-19 ini Juli menjelaskan, sampai saat ini memang belum ada regulasi yang baku berapa persen DD yang boleh digunakan. Namun sebaiknya, pihak desa mengalokasikan DD sesuai dengan kebutuhan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing desa saja. “Jangan sampai menyalahi aturan, di setiap desa sudah ada tim gugus tugas penanganan Covid-19, kebutuhan yang sekiranya memang wajib diadakan, jangan untuk kebutuhan yang sekiranya tidak sesuai,” sarannya. Di tahun 2020 ini 266 desa yang ada di Kabupaten Temanggung menerima total dana senilai Rp362.167.087.000. Terdiri dari DD sebesar Rp250.765.487.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp105 miliar, serta dana Bagi Hasil Pajak (BHP) sebanyak Rp4.810.600.000, dan dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) sejumlah Rp1,6 miliar. Khusus untuk DD, tahun ini tiap desa menerima kisaran dana sebesar Rp750 juta hingga Rp1,5 miliar. Jumlah dana yang diterima tahun ini mengalami peningkatan rata-rata Rp100 juta - Rp250 juta dibanding dana yang diterima tahun lalu. “Minggu lalu proses pencairan dana desa sudah di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk yang tahap pertama,” kata Juli. Ia menghimbau kepada desa yang sudah menggunakan DD untuk penanganan Covid -19 ini, harus tercatat secara rinci. Sehingga penggunaan DD untuk penanganan wabah ini jelas dan tercatat dengan pasti. “Harus ada laporannya, jelas penggunaanya dan wajib dicatat secara rinci. Sehingga saat penyusunan lapora nanti juga jelas dan pasti serta tidak menyalahi aturan penggunaan dana desa,” tandasnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: