Pemkab Temanggung Tak Punya Dasar Kuat Ganti Uang Nasabah BKK Pringsurat
TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengakui tidak mempunyai dasar yang kuat mengajukan anggaran untuk mengganti uang milik nasabah BKK Pringsurat yang belum dikembalikan pasca badan milik pemerintah daerah itu dirundung masalah korupsi. \"Tidak ada dasar yang kuat bagi pemegang saham untuk mengembalikan dana nasabah melalui dana APBD,\" kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Temanggung Sunardi, kemarin. Kecuali, Sunardi menegaskan, jika nasabah mengajukan gugatan kepada pengadilan agar pemegang saham dari BKK Pringsurat mengembalikan uang milik mereka. Itupun jika gugatan dari nasabah tersebut disetujui oleh pihak pengadilan. Baca Juga Polisi Masih Dalami Motif Bunuh Diri Bocah SD di Temanggung Dari persetujuan gugatan ini maka bisa dijadikan dasar bagi pemegang saham dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Provinsi Jawa Tengah untuk mengajukan anggaran melalui APBD guna mengganti uang milik nasabah. \"Seolah-olah kan pemegang saham dihukum oleh pengadilan harus mengembalikan uang kepada nasabah, tanpa adanya itu sama sekali tidak bisa,\" terangnya. Ia mengatakan, solusi ini sudah disampaikan kepada nasabah saat pertemuan beberapa waktu lalu, namun semua keputusan tergantung dari nasabah akan melaksanakan atau tidak. Ia berharap, nasabah tidak terlalu curiga dan khawatir, bahwa tawaran solusi alternatif itu hanya retorika pemilik saham BKK dalam soal pengembalian dana nasabah. Memang diakuinya, pengembalian dana milik nasabah di BKK itu bisa saja dilakukan, hanya saja butuh payung hukum yang kuat agar pemerintah bisa mencairkan anggaran untuk pengembalian uang nasabah. \"JIka ada payung hukum yang kuat semua bisa dilakukan, tapi memang tidak mudah dan juga butuh proses yang cukup panjang,\" katanya. Baca juga Sungguh Terlalu, Pria di Magelang Setubuhi Anaknya Sendiri Berkali-kali Sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perda 13/2002 tentang Pembentukan PD BKK, ketika terjadi likuidasi, maka aset yang ada akan dikembalikan kepada pemilik saham. Baik itu aset positif maupun negatif. \"Aset yang ada akan dibagi dua sesuai dengan porsi yang dimiliki oleh pemegang saham, kalau aset positif mungkin tidak akan menjadi persoalan,\" katanya. Diketahui, terjadi penyimpangan dan praktik korupsi yang masif sejak 2009 - 2017 di BKK Pringsurat, hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp114 miliar. Tak ayal, hal ini membuat badan keuangan pelat merah itu menjadi kolaps. Ia menambahkan, total uang nasabah yang harus dikembalikan berkisar Rp95 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam bentuk tabungan dan deposito. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: