Pendaftaran Balon Walikota Magelang Dibuka 4 September, Balon Diminta Mempersiapkan Berkas Persyaratan
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Kenaikan kurva kasus Covid-19 di Kota Magelang rupanya tak berpengaruh besar terhadap tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar kontestasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan Desember 2020 mendatang. Lembaga penyelenggara pemilihan itu mulai mempersiapkan tahapan selanjutnya, salah satunya soal pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Magelang. Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron menjelaskan, pendaftaran bakal calon akan dibuka pada 4 September dan berakhir 6 September mendatang.\"Tinggal dua minggu lagi, sehingga kami harap bakal calon untuk mempersiapkan secara lengkap berkas-berkasnya,\" kata Basmar, Kamis (20/8). Menurutnya, ketidaklengkapan berkas akan memengaruhi mobilitas pendaftar itu sendiri. Jika tidak disiapkan dan berpotensi tidak lengkap, sehingga akan membutuhkan waktu yang lebih banyak. Meskipun, kata Basmar, KPU telah menjadwalkan adanya perbaikan syarat/berkas.\"Kalau dipersiapkan maksimal, tidak perlu repot melengkapi syarat-syarat yang belum meski ada masa perbaikan itu. Sebaiknya mulai sekarang dilengkapi dan saat mendaftarkan sudah beres, lebih efektif,\" ujarnya. Basmar menjelaskan, pengumuman pendaftaran bakal calon akan digelar 28 Agustus. Selanjutnya, masa pendaftaran mulai dibuka pada 4-6 September di Kantor KPU Kota Magelang. \"Begitu pendaftaran dibuka (4 September) kita lakukan verifikasi persyaratan calon dan syarat calon sampai dengan 22 September,\" katanya. Setelah verifikasi berkas pendaftar, KPU akan melanjutkan tahapan yaitu penetapan pasangan calon (paslon). Tahapan ini akan digelar pada 23 September 2020 mendatang. Baca Juga Bacalon Perseorangan Gagal Ikut Pilkada Purworejo, Kuasa Hukum Sebut By Desain \"Nah, sehari setelahnya atau tanggal 24 September, akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Di sini paslon harus hadir,\" ucapnya. Basmar menambahkan, pihaknya sudah membuka diri untuk partai politik pengusung atau tim sukses pasangan bakal calon berkonsultasi terkait persyaratan pencalonan dan syarat calon. Selama jam kantor pihaknya siap membantu dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut. \"Silakan datang saja untuk konsultasi. Sejauh ini sudah ada parpol pengusung pasangan bakal calon yang aktif ke kantor untuk konsultasi,\" tuturnya. Menurut Basmar, ada syarat khusus yang berbeda dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Di saat pandemi Covid-19 ini, maka KPU tidak hanya membutuhkan tes kesehatan di rumah sakit tipe A. Namun, pendaftar juga wajib melampirkan bukti hasil negatif tes swab. \"KPU Provinsi Jawa Tengah yang menentukan rumah sakitnya, dan kita mendapat tempat di RS Muwardi Solo. Secara umum tes kesehatannya sama seperti sebelumnya, namun ada tambahan tes swab karena kita berada di masa pandemi Covid-19,\" paparnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: