Pengedar Pil Koplo Berikut Barang Bukti Ratusan Pil Dibekuk Satres Narkoba Polres Temanggung

Pengedar Pil Koplo Berikut Barang Bukti Ratusan Pil Dibekuk Satres Narkoba Polres Temanggung

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pengedar pil koplo di wilayah hukum Polres Temanggung dibekuk, bersama tersangka diamankan barang bukti berupa ratusan pil koplo yang siap diedarkan. Tersangka DA (20) warga Desa Mranggen Tengah, Bansari, Kabupaten Temanggung mengaku mendapatkan pil koplo dengan cara online. Dirinya mentransfer sejumlah uang dan kemudian barang dikirim. \"Tempat pengambilannya ditentukan, nanti saya ambil di tempat tersebut,\" akunya. Ia mengaku selama ini belum pernah bertemu langsung dengan penjual barang itu, namun barang selalu datang setelah uang ditransfer. Terakhir katanya, ia mengambil pesanan di Jalan Raya Parakan-Wonosobo, tepatnya depan Alfamart Catgawen Desa Caturanom Kecamatan Parakan. \"Saya juga ditangkap oleh petugas di sekitaran lokasi itu,\" tuturnya. Sementara itu Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka petugas dari Satres Narkoba Polres Temanggung juga mengamankan barang bukti berupa satu tas pinggang warna merah hitam berisi 430 butir pil warna kuning berlogo huruf mf/Hexymer, 285 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo, dan lima plastik klip. \"Selain itu dari tangan tersangka DA disita uang tunai Rp47.000 hasil penjualan pil koplo tersebut,\" tambahnya. Wakapolres menuturkan DA diduga merupakan pengedar obat terlarang berupa pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo. Ia menyampaikan kronologi kejadian, bermula anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran obat daftar G. Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka DA menjual pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo dengan harga harga Rp200.000 untuk setiap boks berisi 100 butir dan harga Rp30.000 untuk tiap paket kecil berisi 10 butir. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta kendaraan yang dipakai tersangka DA untuk mencari barang bukti. Ghifar menuturkan berdasarkan keterangan DA, pil koplo tersebut dibeli secara online dan untuk dijual kembali. Ia menyebutkan tersangka DA dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (set) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: