Pengedar Pil Koplo Diamankan, Modus Berpura-pura Sakit Demi Mendapatkan Pil Koplo
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Modus berpura-pura sakit untuk mendapatkan pil koplo yang dilakukan oleh Iwan Yulianto (38), akhirnya terbongkar. Kini tersangka yang merupakan warga Perum Taman Madurasa Estate RT.05 RW.05 Kelurahan Kowangan Kecamatan Temanggung itu, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Temanggung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Sri Hariyanto mengatakan, terungkapnya kasus peredaran pil koplo ini bermula dari informasi yang didapat, bahwa di Taman Pendopo Pengayoman Temanggung sering dilakukan transaksi obat-batan terlarang jenis pil. Atas informasi ini, kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut selama beberapa waktu. Setelah dipastikan akan dilakukan transaksi obat-obatan terlarang, maka petugas langsung mengamankan tersangka. “Informasi itu ternyata memang benar, tersangka berhasil kami bekuk saat akan bertransaksi,” katanya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, dompet kain kecil warna merah biru berisi 49 butir ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dalam kemasan warna biru, 3 butir PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE HCL 10 mg dalam kemasan warna hijau, 21 butir RIKLONA 2 CLONAZEPAM dalam kemasan warna silver. Baca Juga Eksan Ditemukan Memakai Karung, Tidak Berbaju Kondisinya Lemah “Tersangka tidak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan, barang bukti yang ditemukan memang barang-barang terlarang,” terangnya. Selain barang bukti tersebut, juga diamankan barang bukti lainnya berupa handphone merk XIAOMI warna hitam, uang tunai Rp100.000, dan sepeda motor Vario dengan nomor polisi AA-4431-VP. “Tersangka mengakui bahwa obat jenis psikotropika tersebut miliknya dan akan dijual ke salah satu pelanggannya,” ungkapnya. Tersangka mendapatkan obat-obatan terlarang ini dari salah satu apotek di Solo. Agar apotek bisa memberikan obat-obatan tersebut tersangka berpura-pura sakit dan mendapatkan resep dokter. “Resep dokter ini disalahgunakan, tersangka membeli obat jenis psikotropika di sebuah apotek di Solo,” katanya. Tersangka menjual tiap butir obat jenis psikotropika itu denan harga Rp25.000, hingga Rp35.000 sesuai dengan jenis obat-obatannya. Tersangka telah menjual sebagian dari obat-obatan yang dibelinya. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana “barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau menyalurkan Psikotropika atau menyerahkan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000. Sementara tersangka Iwan mengaku, membeli obat tersebut dengan berpura pura sakit kemudian mendapatkan resep untuk ditebus di apotek. “Biar dapat resep dokter saya berpura-pura sakit, dari resep itu kemudian saya membeli obat-obatan ini,” akunya. Obat-obatan tersebut kemudian disalah gunakan, selain dikonsumsi sendiri juga dijual. Ia membeli pil tersebut dengan harga Rp160.000 kemudian dijual dengan harga Rp200.000 per 10 butir. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: