Pengembang Perumahan di Temanggung Wajib Patuhi PSU

Pengembang Perumahan di Temanggung Wajib Patuhi PSU

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Developer atau pengembang perumahan di Kabupaten Temanggung diwajibkan menyediakan lahan 40 persen dari total luasan tanah yang direncanakan. “Ketentuan ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua developer dan pengembang perumahan,\" tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung Hendra Sumaryana, Kamis (10/12). Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Sesuai dengan Perda tersebut maka bagi pengembang yang tidak mematuhi akan ada konsekuensi hukum. \"Wajib dipatuhi karena jika tidak maka akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh pengembang, selain itu juga akan dikaji kembali perizinannya,\" tegas Hendra. PSU setelah diserahkan oleh pihak pengembang sepenuhnya menjadi hak dari pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu sertifikat dari PSU ini memang wajib diserahterimakan kepada pemerintah. \"Dengan diserahterimakan ini, maka PSU itu benar-benar dibangun dan bisa dipastikan tidak akan dipindah tangan ke pihak lain, atau diperjual belikan kembali,\" jelasnya. Dengan langkah seperti ini lanjut Hendra, tidak merugikan masyarakat yang sudah membeli dan menempati rumah dari pengembang, sebab PSU ini juga menjadi hak bagi masyarakat. Baca Juga Seluruh ASN di Temanggung Bakal Dites Swab Hingga saat ini sebanyak 17 pengembang perumahan di Temanggung sudah menyerahkan sertifikat PSU. Dari 17 pengembang ini memang baru 2 pengembang yang sudah menyelesaikan pembangunan PSU secara fisik. \"Sisanya 15 pengembang pembangunannya masih berjalan rata-rata antara 40 sampai dengan 50 persen,\" Sebutnya. Disebutkan, PSU yang diserahkan kepada pemerintah dalam bentuk fasilitas umum seperti jalan, taman, ruang terbuka hijau, tempat ibadah dan sarana umum lainnya. Nilai PSU sendiri yang diserahkan mencapai Rp68 miliar berdasarkan nilai pasar. PSU ini di antaranya untuk jalan, pertamanan dan tempat ibadah. Luas area PSU minimal 40 persen dari luas perumahan, atau non tempat tinggal. Sosialisasi pada pengembang perumahan terus dilakukan. Selanjutnya dapat diupayakan bantuan pengembangan pembangunan seperti dari APBD atau APBDes. Penyerahan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemerintah Kabupaten. Sementara itu Wulan Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Temanggung menuturkan, Perda Kabupaten Temanggung tentang PSU ini tidak memberatkan para pengembang, dengan angka 40 persen dari siteplan yang ada sudah menjadi kewajiban bagi pengembang untuk membangun PSU. \"Jika disampaikan diawal maka tidak akan merugikan pengembang, karena pengembang bisa melakukan perhitungan sejak awal,\"katanya. Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan dapat menambah kepercayaan dari masyarakat bahwa pengembang taat aturan dan menepati perjanjian dengan pembeli, seperti diawal pembelian. Kolaborasi dengan pemerintah juga saling menguntungkan baik bagi pengembang maupun masyarakat. \"Kami harap tidak ada sengketa akan fasilitas umum dan warga di komplek perumahan dan dapat memanfaatkannya dengan baik. Jadi yang tidak diserahkan itu unit rumahnya yang sudah diserahkan kepada pihak ketiga yaitu pembeli. Keuntungan lain seperti perumahan subsidi jalannya bisa dilebur jadi satu dengan dengan jalan desa dan pengelolannya bisa dengan dana desa,\"katanya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: