Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan UMK, Harus Disepakati 50 Persen Karyawan

Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan UMK, Harus Disepakati 50 Persen Karyawan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURBALINGGA - Perubahan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2020 telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah belum lama ini. Kini tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. Mendatang saat besaran UMK ditetapkan dengan SK, maka UMK tahun 2020 berlaku per Januari 2020. “Kalau tahun- tahun sebelumnya, tidak ada penangguhan UMK. Namun kembali diingatkan, jika sampai 20 Desember belum mengajukan usulan penangguhan, maka perusahaan/pengusaha bersangkutan dinilai siap menerapkan UMK tahun 2020,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Mulyono, Minggu (3/11). Misalpun mengajukan penangguhan, maka perusahaan dimaksud akan diminta kewajiban atau hasil audit akuntan. Kemudian akan diketahui kemampuan perusahaan itu. Jika penangguhan diterapkan, maka kewajiban perusahaan memberikan UMK usai batas waktu penangguhan, tetap berlaku. “Jadi penangguhan bukan berarti tidak wajib bayar upah sesuai UMK, namun hanya ditangguhkan sementara, hingga perusahaan itu mampu memenuhi UMK 2020,” tambahnya. Penangguhan UMK itu dibagi dalam penangguhan penuh atau penangguhan sebagian. Namun kedepan tetap harus ditunaikan sesuai UMK. Untuk perusahan dengan pekerja lebih dari 100 orang, maka harus disertakan audit internal perusahaan minimal selama dua tahun sebelumnya. “Rinciannya, jika menangguhkan UMK, antara lain ada data lampiran laporan hasil audit 2 tahun berturut- turut. Kesepakatan dari 50 persen jumlah karyawan untuk menerima gaji tersebut sesuai ketentuan,” tegas Mulyono. Dirinya kembali menegaskan, ketika sudah dinilai sanggup, maka tak hanya UMK, namun struktur skala upah sudah ditandatangani pengusaha. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak UMK dan tidak sesuai struktur skala upah. Pihaknya berharap tahun 2020 mendatang tidak ada persoalan lagi dengan UMK. Tentunya harus terwujud peningkatan kesadaran perusahaan untuk memenuhi hak- hak pekerjanya. Hingga terwujud kesejahteraan pekerja di Kabupaten Purbalingga. (amr)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: