Pengusaha di Sekitar Masjid An-Nur Sawitan Pertanyakan Ganti Rugi Terkait Proyek MAJT

Pengusaha di Sekitar Masjid An-Nur Sawitan Pertanyakan Ganti Rugi Terkait Proyek MAJT

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Sawitan Kabupaten Magelang masih dalam proses awal. Saat ini tahap persiapan pengadaan lahan oleh panitia pembangunan di sekitar Masjid Annur Sawitan, lokasi MAJT berada. Namun proses awal ini muncul beberapa polemik di tengah masyarakat di sekitar lokasi pembangunan. Salah satunya terkait dampak ekonomi bagi pengusaha di sekitar lokasi tersebut. Pengusaha konveksi dan bordir di sebuah ruko di sekitar Masjid An-Nur Sawitan yang akan dibangun MAJT, Tri Yuda Purwoko, yang mengontrak salah satu ruko tersebut, mengaku kebingungan terkait ganti rugi dampak bagi dirinya. “Ruko ini saya sewa tujuh tahun, dan masih tersisa dua tahun. Baru ada informasi pembangunan saja karyawan saya yang berjumlah 10 orang pada berhenti takut menganggur. Siapa yang mau ganti rugi,” ucap Purwoko, Kamis (18/11/2021). Purwoko mengatakan, dirinya pernah ditemui Tim Aprassial dalam kajian nilai tanah bangunan untuk proyek MAJT. Informasi yang didapat dari Tim Aprassial, yaitu pemilik lahan bahwa ganti rugi bagi penyewa ditanggung pemilik. “Saat mendengar itu saya dan pemilik ruko lantai tiga ini kaget. Karena ruko lantai tiga tersebut masa sewa masih dua tahun dan sudah saya bangun, sehingga memiliki nilai jual tinggi. Ditambah keterangan ganti rugi penyewa ruko, adalah tanggungan pemilik ruko, itu sangat tidak masuk akal, karena yang punya program pembangunan adalah pemerintah. Saya harap dalam hal ini pemerintah hadir, bagi yang terdampak baik lahan bangunan dan ekonomi di sekitar proyek,” papar Purwoko. Sementar pemilik ruko, H Nurokhim, menuturkan, ruko miliknya dibangun dan diperbaiki oleh penyewa, dan waktu sewa masih dua tahun lagi. Terkait ganti rugi tersebut lanjutnya harus dari pemerintah bukan dari dirinya. “Ini yang ganti ya pemerintah. Kan saya gak niat jual ruko tetapi mau tak mau harus dijual karena proyek tersebut,” ungkapnya. Terpisah ditemui di Kantornya Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang, Adang Atfan Ludhantono, mengatakan proyek MAJT masih dalam tahap kajian. “Masih dalam tahap kajian oleh tim  dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau nama lain tim appraisal untuk nilai tanah dan bangunan,” terang Adang, yang juga ikut panitia pengadaan lahan MAJT dari Kabupaten Magelang. Adang juga menegaskan bahwa terkait proyek MAJT untuk surat AMDAL nya sudah keluar lengkap sejak 9 Februari 2021 lalu. Dalam pengkajian oleh KJPP ini juga termasuk dampak yang terpengaruh dalam pembangunan MAJT kedepan. Adang menanggapi adanya polemik di masyarakat tersebut, hal tersebut menjadi masukan pihaknya. “Itu nanti jadi catatan kami setelah menerima laporan dari KJPP sebelum kami serahkan ke Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Karena pembangunan dilaksanakan oleh mereka di Provinsi,” papar Adang. Adang menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan konsultasi publik bersama KJPP juga. Hal ini termasuk data mentah kajian KJPP untuk persiapan nilai lahan dan bangunan terdampak. “Kemarin sudah ada pertemuan namun ternyata ada yang kurang seperti kanopi belum masih penggantian. Nanti jenis tanaman di lahan pertanian juga termasuk dicatat. Nanti kalau KJPP selesai baru bisa menentukan nominalnya,” jelas Adang. Adang menambahkan, menurut rencana akhir tahun 2021 ini harus selesai pembayaran. “Jadi ini prosesnya masih menunggu kajian dari KJPP, terus musyawarah lagi dengan masyarakat. Paling cepat akhir Desember 2021 sudah terbayarkan,” pungkasnya.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: