Perda RPJMD Harus Segera Dilakukan Perubahan. Optimalisasi Kinerja Pembangunan.

Perda RPJMD Harus Segera Dilakukan Perubahan. Optimalisasi Kinerja Pembangunan.

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 secara prinsip telah diimplementasikan pada tahun 2019-2020. Akan tetapi berdasarkan perkembangan yang ada, RPJMD yang telah disahkan pada tanggal 21 Maret 2019 harus segera dilakukan perubahan. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Temanggung M Al Khadziq saat menggelar konsultasi publik rancangan awal perubahan RPJMD 2018-2023 di Ruang Progo Bappeda Kabupaten Temanggung, Rabu (5/8). Dengan adanya peralihan nomenklatur program antara Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ke Permendagri 90 Tahun 2018 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Pembangunan dan Keuangan daerah. Selain itu juga adanya dampak pandemi Covid-19 yang banyak berpengaruh terhadap target indikator tujuan, sasaran maupun program yang sudah ditetapkan. Berkaitan dua hal tersebut telah dilakukan evaluasi dan pemetaan terhadap RPJMD Kabupaten Temanggung tahun 2018-2023, dengan hasil secara teknis harus dilakukan perubahan guna keselarasan dan konsisten serta optimalisasi kinerja pembangunan. Baca Juga Warga Minta Tempat Karaoke Berkedok Cafe Ditutup “Kami harapkan penyusunan Perubahan RPJMD ini akan selesai pada akhir bulan November 2020. Demi kelancaran penyusunan ke depan kami memerlukan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan DPRD Kabupaten Temanggung, sehingga perencanaan tahun 2021, 2022 dan 2023 telah mempunyai landasan substansi yang kokoh baik landasan hukum maupun dari sisi berupa tujuan, sasaran, program dan indikatornya serta angka target yang harus dicapai,” pinta Bupati. Kepala Bappeda Kabupaten Temanggung, Ripto Susilo menyampaikan bahwa penyelenggaraan Konsultasi Publik ini dimaksud sebagai forum untuk menampung aspirasi dari semua stakeholder pemangku kepentingan perencanaan pembangunan daerah dalam upaya memperkaya Perubahan RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023. Menurut Ripto, Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD ini merupakan salah satu tahapan penyusunan Perubahan RPJMD sebagai upaya dalam rangka penyesuaian terhadap ditetapkannya Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta mengantisipasi terjadinya pandemi Covid-19 yang akan berpengaruh terhadap target capaian pembangunan daerah. Konsultasi publik dihadiri Bupati Temanggung HM Al Khadziq, Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo, Ketua DPRD Temanggung Tunggul Purnomo, Sekretaris Daerah Hary Agung Wibowo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi, serta diikuti 45 orang dari komponen organisasi masyarakat, 44 orang berpartisipasi secara virtual/online yaitu Kepala Bappeda kabupaten sekitar yang meliputi Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang dan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Temanggung, termasuk 20 kecamatan. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: