Peredaran Narkoba di Temanggung Makin Marak, Polisi Ungkap Tiga Kasus Narkoba
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Temanggung diawal tahun 2020 ini mengalami peningkatan. Satuan Reserse dan Narkoba Polres setempat terus berusaha membongkar peredaran barang haram ini. Kasat Res Narkoba Temanggung AKP Sri Haryono menyebutkan, kasus peredaran narkoba di wilayah hukum diawal tahun ini cukup mencengangkan. Pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kasus narkotika. Mereka yang terlibat dalam kasus ini masih berusia produktif. “Kita sudah ungkap tiga kasus, petugas kami akan terus berusaha memberantas narkoa di Temanggung,”katanya, kemarin. Ia mengatakan, dibandingkan dengan peredaran narkoba di Temanggung ditahun sebelumnya pada periode yang sama jumlahnya meningkat dua kasus, tahun 2019 dibulan Januari hanya ada satu kasus narkoba. “Memang ada peningkatan jumlah kasus narkotika untuk awal tahun ini,” terangnya. Menurutnya, dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan ini, obat daftar G jenis Trihexyphenidil/Yarindu menjadi barang haram yang paling banyak diedarkan oleh para pengedar narkotika di Temanggung. Selain itu juga ada narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan beberapa narkotika jenis lainnya. Barang-barang ini kemudian dijadikan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh pengedar. Baca Juga Ditinggal Salat Duhur, Dapur Milik Warga Magelang Terbakar “Paling banyak yakni obat daftar G jenis Trihexyphenidil/Yarindu, barang bukti yang diamankan mencapai ribuan butir. Tersangka dan barang bukti dari ketiga kasus ini diamankan untuk selanjutnya akan dijadikan barang bukti saat proses hukum selanjutnya,”katanya. Menurutnya, para pengedar barang haram ini sebagian besar menyasar kalangan muda sebagai mangsa empuk mereka. “Para tersangka kasus ini mengaku memang menyasar kalangan muda yang dianggap lebih mudah tergoda untuk membeli dan memakai barang haram ini,” katanya. Oleh karena itu lanjutnya, selain berusaha memberantas peredaran narkotika di Temanggung, pihaknya juga semakin gencar melakukan sosialisasi tentang bahayanya. “Sosialisasi kami lakukan kepada semua kalangan masyarakat, pelajar juga menjadi sasaran kami untuk sosialisasi. Pelajar juga sangat rawan menjadi incaran para pengedar narkotika,” katanya. Terakhir lanjutnya, pihaknya mengamankan satu tersangka terkait dengan peredaran narkoba. Tersangka ini bahkan menjual dan mengedarkan dua jenis narkotika yakni sau-sabu dan obat daftar G jenis Trihexyphenidil/Yarindu. “Pengakuan tersangka, berawal dari pemakai obat daftar G jenis Trihexyphenidil/Yarindu, kemudian dirinya nekad menjual dan mengedarkan obat daftar G jenis Trihexyphenidil/Yarindu dan akhirnya juga mengedarkan sabu-sabu,” jelasnya. Ia menyebutkan, dari satu tersangka itu saja, barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,89 gram, 0,32 gram, dan 0,29 gram, 78 bungkus plastik klip berisi pil warna putih berlogo huruf Y masing-masing berisi 10 butir, 8 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning berlogo huruf mf masing-masing berisi 10 butir, dan uang tunai Rp406.000.(Set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: