Peredaran Narkoba di Temanggung Meningkat 50 Persen Selama Pandemi

Peredaran Narkoba di Temanggung Meningkat 50 Persen Selama Pandemi

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Kasus peredaran narkotika selama pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Temanggung mengalami peningkatan hingga 50 persen terhitung tiga bulan terakhir. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, sejak awal tahun atau bulan Januari hingga bulan Maret 2020 lalu, angka kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Temanggung hanya ada 5 kasus yang terungkap. “Awal tahun ini Satuan Reserse dan Narkoba Polres Temanggung berhasil mengungkap 3 kasus narkotika. Ketiganya sudah menjalani proses hukum,” terang Kapolres. Kemudian, terhitung sejak ditemukan kasus Covid-19 di Temanggung, yakni mulai bulan April hingga Juni 2020, Satres Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus. “Ada peningkatan 50 persen, jika dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 ditemukan di Temanggung,” jelasnya. Kapolres menyebutkan, dari kasus-kasus narkoba yang berhasil diungkap, sebagian besar adalah peredaran obat-obatan terlarang berlogo huruf Y dan sabu-sabu. Bahkan kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah pengedar obat-obatan berlogo Y tersebut. “Ribuan butir obat-obatan terlarang siap edar berhasil diamankan dari dua tersangka,” ujarnya. Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, kasus peredaran narkoba di wilayah Temanggung atas laporan masyarakat, di mana masyarakat sudah gerah melihat aktivitas dari tersangka yang sudah semakin meresahkan. “Dari keresahan masyarakat ini kemudian masyarakat melaporkan kepada kami, dan oleh petugas kami langsung ditindaklanjuti dan akhirnya bisa mengungkap dan menangkap tersangka,” tuturnya. Baca Juga Vanili Mulai Dibudidayakan Lagi di Wilayah Temanggung Menurutnya, tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang menjadi pengedar, ada yang hanya menjualkan saja dan ada juga yang hanya sebagai pemakai. Adapun dari mana asal barang tersebut, rata-rata didapat dari luar daerah yang transaksinya dilakukan dengan cara transfer. “Sebagian besar transaksi yang mereka lakukan dengan cara seperti itu, jadi tersangka ini tidak bertemu langsung dengan penjualnya. Meskipun kasusnya sama yakni narkoba namun di antara mereka tidak ada keterkaitan,” ujarnya. Ia menambahkan, baik tersangka maupun barang bukti dari kasus narkoba saat ini sudah berada di Polres Temanggung. Untuk sementara sebagian tersangka masih berada di ruang tahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya. “Kami akan berupaya mengungkap kasus narkoba di wilayah Temanggung, kami tidak main-main dengan narkoba, akan kami berantas hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: