Perkara Gugatan Mad Jadid Terus Bergulir, Pemeriksaan Saksi Ditunda, Muncul Alat Bukti Baru
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Mad Jadid, warga Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, melawan pihak tergugat Supriyanto, Tjahyono, serta Agus Iman Santoso, cukup menyita perhatian publik dan media sejak mencuat sekitar September 2020 lalu. Kini, perkara yang bermula dari adanya sengketa bangunan rumah tersebut terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Pada Selasa (9/2) siang, sidang di PN Purworejo dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Namun, karena waktu dinilai tidak mencukupi, akhirnya sidang yang berlangsung hingga sore hari tersebut terpaksa ditunda. Majelis Hakim yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum SH bersama 2 hakim anggota, yakni Samsumar Hidayat SH MH dan Diah Ayu Marti Astuti SH, memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada 23 Februari 2021. “Rencana pemeriksaan saksi-saksi, tapi ditunda 2 pekan, yaitu Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 9 pagi, tapi pukul 8 sudah harus stand by semua,” kata Samsumar Hidayat, Hakim anggota 1 pemeriksaan pokok perkara yang juga Juru Bicara PN Purworejo, saat dikonfirmasi usai sidang. Meski demikian, lanjutnya, dalam persidangan tersebut sempat dilakukan pemutaran video yang menjadi tambahan alat bukti dari pihak penggugat sebagai penyangkal dari alat bukti yang diajukan oleh para tergugat. Baca Juga Pendataan Vaksinasi Kedua di Temanggung Ditarget Selesai 21 Februari “Kalau untuk sidang sebelumnya kemarin, agendanya pemeriksaan bukti surat,” lanjutnya. Samsumar menjelaskan bahwa sebetulnya ada 2 pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat. Pokok gugatan pertama merupakan gugatan biasa dengan objek masalah bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi. Kemudian pokok gugatan kedua yakni gugatan PMH yang diduga dilakukan oleh pihak tergugat 1 (T1) Supriyanto, Tergugat 2 (T2) Tjahyono, dan Tergugat 3 (T3) Agus Iman Santoso, serta para turut tergugat. Mengenai gugatan PMH, materi gugatan pada pokoknya yakni PMH yang dilakukan oleh para tergugat yang melakukan perbuatan eksekusi atau upaya paksa pembongkaran terhadap objek sengketa tanpa adanya putusan pengadilan yang dilakukan oleh perangkat eksekusi. Objek yang dimaksud yakni bangunan rumah yang berada di Senepo Seleman Timur RT 002 RW 002 Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo. Adapun terkait penanganan perkara yang telah diajukan penggugat sejak September 2020 tersebut, Samsumar menyatakan bahwa PN Purworejo akan bekerja secara profesional. PN Purworejo juga akan terbuka jika ada pihak yang ingin mendapatkan informasi. “Jika memang ada yang perlu mendapat informasi, silakan bisa hubungi saya,” ungkapnya. Sementara itu, anak kandung Mad Jadid selaku Kuasa Insidentil penggugat, Ema Nur Asiyah, menyebut bahwa sedianya pada sidang kali ini pihaknya akan mengajukan 4 orang saksi yang melihat langsung peristiwa terjadinya pembongkaran bangunan. Terkait pemutaran video dalam persidangan, Ema mengungkapkan bahwa video tersebut merupakan tambahan alat bukti dari pihak penggugat yang membeberkan sangkalan dari alat bukti tergugat 2 dan turut tergugat 1 dan 2, yakni berupa surat pernyataan penolakan warga. Lewat bukti itu, penggugat justru dituduh meresahkan warga. “Namun, setelah penggugat cari keterangan di lapangan, ternyata itu tanda tangannya diduga dipalsukan,” ungkapnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: