Perpanjangan SIM di Purworejo Dapat Dispensasi Satu Bulan
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo menerapkan dispensasi atau toleransi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pemohon yang habis masa berlakunya pada tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020. Dispensasi perpanjangan SIM diberikan selama 1 bulan, yakni mulai tanggal 2 Juni hingga 30 Juni 2020. Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Dani Kurniawan SE SIK, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kebijakan dispensasi tersebut diterapkan berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/1561/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 2 Juni 2020 Tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM. Adanya dispensasi menjadi upaya mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19. “Betul, sesuai dengan ST Kapolri, Satlantas Polres Purworejo menerapkan dispensasi perpanjangan SIM. Bagi pemohon yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, dispensasi perpanjangan SIM diberikan selama 1 bulan, mulai tanggal 2 Juni hingga 30 Juni 2020,” sebutnya, Kamis (4/6). Terkait hal tersebut, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan dispensasi dengan segera melakukan perpanjangan SIM. Pasalnya, setelah dispensasi habis, akan kembali diterapkan aturan soal permohonan SIM, khususnya untuk perpanjangan. “Kalau masa tenggang atau dispensasi ini nanti habis, pemohon SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa memperpanjang lagi, alias harus mengajukan permohonan baru,” jelasnya. Baca Juga Pasien Corona di Wonosobo yang Sembuh Capai 60 Orang Meski demikian, lanjutnya, pemohon juga diimbau untuk kembali atau menunda pengajuan permohohan perpanjangan jika mendapati kondisi penumpukan di kantor Satlantas. Hal itu untuk menghindari antrean panjang yang bertentangan dengan physical distancing. “Saat ini memang belum terjadi penumpukan. Namun, apabila ada situasi pemohon menumpuk, kami sarankan untuk kembali dulu,” ungkapnya. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pada masa pandemi Covid-19 dan menghadapi New Normal ini, Satlantas Polres Purworejo akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan dapat disiplin terhadap aturan yang telah diterapkan, seperti wajib menggunakan masker, masuk ruang sterilisasi, cuci tangan, dan menjaga jarak saat berada di ruang tunggu. “Sejumlah ruangan juga kita lengkapi hand sanitizer. Sejauh ini tingkat kepatuhan pemohon cukup baik dan kami berharap bisa terus ditingkatkan,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
