Persoalan Balon Udara, Jangan Sampai Aparat Turun Tangan
MAGELANGEKSPRES.WONOSOBO- Pemkab Wonosobo kembali menerima audiensi terkait larangan penerbangan balon udara dari Airnav. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi Airnav mengingat masyarakat di Kabupaten Pegunungan ini memiliki tradisi melepaskan balon udara dalam menyambut hari raya Idul Fitri. “Ini agenda rutin dari Airnav, setiap tahun lakukan sosialisasi terkait larangan penerbangan balon udara, karena Wonosobo mempunyai tradisi kuat melepaskan balon saat hari raya Idul Fitri,” ungkap Kabag Pemerintahan Setda, Tono Prihartono. Menurutnya, Air Nav meminta dukungan dari pemerintah kabupaten, agar larangan pelepasan balon udara itu bisa disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat, agar tidak ada gangguan penerbangan. “Sama seperti sebelumnya, ada dukungan dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penerbagan balon udara,” ucapnya. Dijelaskan balon udara yang diterbangkan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, berdasarkan pasal 53 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa “setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain”. Baca Juga Polres Musnahkan BB 77,98 Gram Sabu-sabu Lalu pada pasal 411 yang menyatakan “setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000. Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengaku pihaknya akan memberikan sosialisasi terkait larangan penerbangan balon udara tersebut hingga ke tingkat RT. Dengan fokus utama kelompok pemuda, karena mereka yang biasanya membuat balon tersebut. “Kami akan meminta semua dari tingkat RT, RW, sampai desa untuk mensosialisasikan pelarangan penerbangan balon udara, terutama para pemuda, karena biasanya yang membuat balon udara para pemuda,” katanya. Pihaknya menegaskan masalah balon udara tidak perlu sampai berurusan dengan pihak kepolisian, seperti tahun-tahun sebelumnya. Langkah yang paling utama adalah penguatan di level pemuda untuk mampu menyelesaikan secara mandiri. “Sebisa mungkin urusan balon udara jangan sampai ada aparat turun tangan. Biarkan aparat mengurus tugas-tugas lainnya yang lebih penting. Untuk itu penguatan di level pemuda di tingkat RT atau RW sangat perlu,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: