Pertamina Akan Sita Gas Bersubsidi Tak Tepat Sasaran
TEMANGGUNG - PT Pertamina akan semakin tegas terhadap para pengusaha rumah makan atau restoran dan usaha sejenis lainnya yang masih nekat menggunakan tabung gas bersubsidi tiga kilogram (tabung melon). Bahkan Pertamina juga akan langsung menyita tabung melon milik mereka. \"Kami sudah tidak kompromi lagi, jika masih ditemukan ada yang membandel akan langsung kami sita,\" kata Sales Eksekutif Elpiji Rayon 8 Kedu, Dimas Aji Kharisma Cakra usai melakukan sidak kemarin. Ia mengatakan, Pertamina berkomitmen akan menyita tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak tepat sasaran. Pasalnya tabung tiga kilogram khusus diperuntukan bagi warga kurang mampu. \"Jika masih ada yang pengusaha besar bandel menggunakan elpiji bersubsidi, setelah dilakukan trande in (tukar tambah),\" terangnya. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 13 Tahun 2018, gas elpiji bersubsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga golongan tidak mampu dan usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 300 juta dalam setahun. Ia menyebutkan, masih adanya pelaku usaha beromzet lebih dari Rp300 juta per tahun menggunakan tabung elpiji bersubsidi, karena ada rantai distribusi yang salah di tingkat bawah. Pihaknya memastikan, tabung gas elpiji bersubsidi tidak perjualbelikan agen maupun pangkalan kepada pengusaha menengah dan besar. \"Di tingkat agen dan pangkalan, pasti tidak berani menjual elpiji bersubsidi tak tepat sasaran,\" ungkapnya, belum lama ini. Dijelaskan, hasil pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Temanggung, Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah pengusaha yang kedapatan masih menggunakan tabung elpiji bersubsidi, mereka membeli di sejumlah pengecer. Meskipun harga yang dibeli di atas harga eceran tertinggi (HET), para pelaku usaha menengah masih tetap nekat menggunakan. \"Semoga ke depan tidak ada lagi pelaku usaha menengah menggunakan tabung bersubsidi,\" harapnya. Menurut dia, para pelaku usaha yang beromzet di atas Rp 800 ribu per hari dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Untuk usaha mikro diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, yaitu usaha yang omzetnya maksimal Rp300 juta per tahun atau misalnya sehari Rp800 ribu. Untuk mencegah masih adanya pengusaha besar membandel menggunakan tabung tak sesuai peruntukannya, pihaknya secara rutin akan melakukan sidak satu kali dalam satu bulan. Sidak dilakukan di beberapa tempat usaha, seperti restoran atau rumah makan, peternakan ayam, usaha catering makanan dan lainnya. Saat sidak, biasanya pertama dilakukan sosialisasi dan penukaran dua tabung gas elpiji 3 kilogram dengan satu tabung gas elpiji 5,5 kilogram ditambah uang Rp65 ribu untuk isinya. Namun apabila terkena sidak dua kali dan masih kedapatan menggunakan tabung bersubsidi, maka akan langsung dilakukan penyitaan tabung. Pihaknya meminta kepada masyarakat yang mampu agar tidak menggunakan elpijiĀ bersubsidi. Hal ini untuk menghindari kekurangan elpiji 3 kilogran di lapangan. Karena pihaknya sering mendapatkan laporan adanya kelangkaan elpiji di pasaran dan setelah ditelusuri penyebab kekurangan elpiji bersubsidi karena penyalahgunaan elpiji 3 kilogram. \"Penyalahgunaan elpiji 3 kilogramĀ sangat mempengaruhi kuota gas bersubsidi, karena mereka biasanya menghabiskan lebih dari satu gas dalam sehari,\" terang. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: