Pertunjukan Seni di Temanggung, Dilarang Datangkan Artis dari Luar

Pertunjukan Seni di Temanggung, Dilarang Datangkan Artis dari Luar

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Meskipun Pemerintah Kabupaten Temanggung telah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni budaya, namun dalam pelaksanaannya masih dilarang mendatangkan seniman atau artis dari luar daerah Temanggung. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan, dan Kebudayaan Setda Temanggung Tri Raharjo mengatakan, peraturan tersebut merupakan bagian dari Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 453/430 Tahun 2020 tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni Budaya di Kabupaten Temanggung pada Masa Pandemi Covid-19. “Memang sudah bisa dilakukan penyelenggaraan kesenian dan budaya masyarakat, namun pembatasan-pembatasan tetap ada,” terangnya, kemarin. Dalam aturan tersebut memang seniman dari luar daerah belum bisa didatangkan ke Temanggung, kalau mendatangkan seniman dari luar daerah masih berisiko. Panduan pengendalian COVID-19 ini untuk memastikan setiap pertunjukan seni budaya dapat berlangsung secara lancar, namun tetap aman dari potensi penyebaran COVID-19. Baca juga Bupati Temanggung Minta Masyarakat Melaporkan, Jika Ada Oknum Pejabat Minta KTA Oleh karena itu, katanya, dalam penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni budaya harus ada panitia yang bertanggungjawab, di mana ketua panitia merupakan penanggungjawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19. Di sisi lain, sosialisasi terkait dengan aturan tersebut terus dilakukan, dengan tujuan untuk memberikan arahan, pedoman dan petunjuk teknis dan operasional untuk pengendalian kegiatan pertunjukan seni budaya dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan pertunjukan seni budaya. “Sosialisasi ini agar bisa dipedomani oleh masyarakat sehingga penyelenggaraan kegiatan tersebut tetap aman dari bahaya penyebaran Covid-19,” tambahnya. Kegiatan pertunjukan seni budaya yang dimaksud yaitu pertunjukan seni tari, drama, teater, musik dan lain-lain yang melibatkan panitia, pemain dan penonton dari kalangan masyarakat umum. Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, harus ada kepanitiaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pertunjukan seni dimaksud. Untuk menyelenggarakan pertunjukan seni budaya, panitia penyelenggara diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan tingkatannya. Diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp6.000 yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan, serta sanggup menerapkan semua ketentuan. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh 6 (enam) tim di setiap kecamatan, Tim 1 dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Tim 2 dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Tim 3 oleh Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata, Tim 4 oleh Asisten Pemerintahan, Tim 5 oleh Kepala Bappeda dan Tim 6 dipimpin oleh Asisten Administrasi, dengan peserta dari Muspika, kepala desa/lurah, tokoh seni budaya, dan gugus kecamatan, dengan tetep menggunakan standar protokol kesehatan. “Dengan dibagi menjadi tim ini, sosialisasi bisa segera sampai ke masyarakat dengan harapan masyarakat bisa menerima dan tetap bisa menyelenggarakan kesenian sesuai surat edaran bupati itu,” tandasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: