Petugas Pemotong Hewan Kurban Wajib Kenakan APD, Pemkot Magelang akan Membantu Menyediakan APD

Petugas Pemotong Hewan Kurban Wajib Kenakan APD, Pemkot Magelang akan Membantu Menyediakan APD

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG- Petugas pemotong hewan kurban wajib menerapkan pola hidup bersih dan sehat, seperti mencuci tangan, menggunakan alat pelindung diri (APD), dan memperhatikan etika meludah/batuk saat bekerja. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko meminta bantuan Pemkot untuk memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemeriksa hewan kurban. \"Kami sudah merapatkan kepada Ketua Gugus tugas Covid 19 dan akan ada APD yang disediakan dari Pemkot,\"ujar Ery saat ditemui di kantornya usai melalukan rakor, Rabu (22/7). Untuk RPH akan melayani pemotongan hewan kurban tapi untuk hewan sapi mengingat tenaga yang terbatas. \"Untuk takmir yang menginginkan hewan kurbannya dipotong di RPH diimbau untuk segera menginformasikan supaya kami dapat mengatur jadwal,\" tandasnya. Ketentuan penyembelihan hewan kurban  tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/F06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease. Surat Edaran ini ditetapkan pada 8 Juni 2020 oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita. Baca Juga Kebun Raya Gunung Tidar Dibuka hanya Siang Hari Selain itu, pekerja juga harus menjaga jarak minimal satu meter pada setiap aktivitas. Manajemen RPH-R juga mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat presensi, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja. Kemudian, manajemen RPH-R diminta membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama. Jika memungkinkan, manajemen menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mes/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik. Manajemen juga diminta meminimalisasi penggunaan kipas angin berdiri atau dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara. Selanjutnya, manajemen RPH-R diminta menyediakan APD seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron atau wearpack, dan sepatu kerja. Manajemen juga diminta mengedukasi pekerja agar tidak menyentuh muka, mata, hidung, telinga, mulut, sampai mencuci tangan. Tidak hanya itu, manajemen RPH-R diminta menerapkan ketentuan terkait kebersihan dan santitasi. Kementan juga memperbolehkan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R. Pemotongan di luar RPH-R harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas fungsi kesehatan masyarakaat veteriner. Selain itu, melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan yang hanya dihadiri panitia dengan pengaturan jarak minimal satu meter. Untuk distribusi daging, pengiriman dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. Untuk penerapan kebersihan, petugas di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Setiap orang harus menggunakan APD paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan sselama di fasilitas pemotongan. Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan, dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan APD paling kurang masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki atau sepatu. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: