Pilkada 2020 Tidak Diundur

Pilkada 2020 Tidak Diundur

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Menyikapi perkembangan COVID-19 di Indonesia, penyelenggara pemilu telah memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan. Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. KPU juga telah membuat sejumlah kebijakan. Termasuk pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketua dan Anggota KPU juga akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini, pihaknya mengatur sejumlah rencana. Saat ini tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung. Yaitu pengumuman PPS terpilih dan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak. “Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah. Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore. Ini untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” kata Arief di Jakarta, Selasa (17/3). Tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat. Antara lain, menjaga jarak dalam berkomunikasi. Menghindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker. Termasuk membersihkan peralatan yang digunakan. Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat. Seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan. “KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020 dan dijadwalkan ulang mulai 1 April,” jelasnya. Sementara itu, Bawaslu memberi rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal agar tahapan yang kini tengah berlangsung tidak terganggu. Ketua Bawaslu RI Abhan menerangkan, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik. Tahapan tersebut antara lain pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret sampi 15 April. Selanjutnya, pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April sampai 17 Mei. Ada juga kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli sampai 19 September. “Pemungutan suara pada 23 September 2020. Terhadap empat kegiatan tahapan diatas, Bawaslu melihat berpotensi adanya penyebaran terhadap COVID-19. Atas hal tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal,” kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/3). Menurutnya, KPU perlu menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat. Membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini. Kemudian memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan. Terkait pembentukan Panwas desa/kelurahan, Bawaslu tetap menjalankan tahapan dengan menyiapkan pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) tingkat desa/kelurahan. “Total kebutuhan Panwas desa/kelurahan di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 sebanyak 46.352 orang. Rencananya, pelantikan dilakukan mulai 13 Maret hingga 5 April. Hingga 17 Maret 2020, Panwas yang telah dilantik sebanyak 16.590 orang. Target pelantikan pada Maret 2020 sebesar 31.982 orang atau 69 persen,” urainya. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir penyebaran COVID -19 serta tidak mengganggu tahapan Pilkada 2020. Bawaslu mulai Jumat (13/3) mendatang, telah menerapkan mekanisme protokol keamanan pencegahan COVID -19 di lingkungan Kantor Bawaslu. Ada tiga poin utama yang dilakukan dalam penanganannya. Meliputi pembersihan fasilitas umum, kebersihan diri bagi siapa saja yang akan masuk ke gedung Bawaslu, dan pengecekan suhu badan di pintu masuk gedung Bawaslu. Hal senada juga disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menegaskantidak ada perubahan rencana pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah. \"Tidak ada perubahan rencana. Jadi, jadwal pilkada serentak pada September 2020 masih terjadwal,\" ujar Mahfud melalui video press conference di Jakarta, Selasa (17/3). Menurutnya, baik persiapan teknis operasionalnya, hingga persiapan keamanan dan hukumnya berjalan seperti biasa. \"Jadi, tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan pilkada serentak. Tidak ada rencana perubahan,\" jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.(khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: