Polisi Amankan 2  Pelempar Bom Molotov

Polisi Amankan 2  Pelempar Bom Molotov

Diduga karena Sakit Hati MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Aparat Polres Magelang Kota berhasil membekuk dua tersangka bom molotov di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang dan Kantor Unit Laka Lantas, Kamis (18/7) dini hari. Kedua tersangka Rohman Abdul Rohim (27) beralamat Kampung Rejosari, Kelurahan Magersari dan Angga Putra Pamungkas (24) beralamat Kampung Tejosari, Kelurahan Magersari. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini setelah kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengalisa rekaman CCTV, dan menampung keterangan saksi-saksi. Salah satu saksi yang diperiksa, sempat melihat pelaku dan menyapa mereka sebelum aksi pelemparan molotov di lakukan. ”Titik terang terjadi ketika kami menemukan saksi yang sempat berkomunikasi dengan pelaku sebelum terjadi pelemparan molotov. Saksi sempat menyapa pelaku, tapi tidak mengetahui kalau pelaku yang melakukan pelemparan molotov itu,” ujarnya saat gelar perkara di ruang Humas Polres magelang Kota, Kamis (18/7). Dia menuturkan, keterangan saksi cocok dengan analisa rekaman kamera pengintai dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebelum penangkapan, salah satu pelaku berpindah-pindah tempat guna menghindari pengejaran aparat. ”Akhirnya pada dini hari tadi (kemarin) tim berhasil menangkap kedua pelaku. Tersangka sempat melawan saat akan ditangkap petugas. Karena itu, petugas menembak kaki pelaku untuk mampu melumpuhkannya,” katanya didampingi Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah. Saat dilakukan pemeriksaan, kata Idham, pelaku mengakui perbuatannya dan saat melempar molotov di dua tempat berbeda itu dalam pengaruh minuman keras (miras). Pelaku juga mengaku kalau aksinya ini didasari oleh sakit hati. ”Rohman menjadi inisator pelemparan molotov ini, karena adiknya pernah ditilang oleh anggota Satlantas Polres Magelang Kota. Karena itu, ia melempar molotov ke kantor unit laka lantas,” jelasnya. Sedangkan motif pelemparan di rumah dinas Ketua DPRD,  karena pelaku sempat berselisih dengan seseorang pendukung calon legislatif (caleg) saat Pemilu serentak April lalu. Pelaku mengira pendukung caleg itu tinggal di rumah dinas Ketua DPRD. ”Dari pengakuan pelaku ini, disimpulkan sementara motifnya dendam pribadi, yakni sakit hati. Kalau soal motif politik, saya rasa cukup jauhlah,” paparnya. Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo menambahkan, dari hasil penangkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AA 2584 Q, pakaian kemeja panjang, jaket hitam, sepasang sepatu, dan pecahan botol sisa molotov. ”Akibat perbuatannya, dua pelaku kami ancam dengan Pasal 187 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” imbuhnya. Sementara itu, pelaku pelemparan bom molotov, Rohman Abdul Rohim mengaku belajar membuat molotov dari Youtube. Perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri dan tidak ada yang menyuruhnya. Rohman mengaku jika perbuatan kriminalnya itu adalah inisiasinya sendiri. Ia melakukan tersebut karena dendam adiknya pernah ditilang petugas Satlantas Polres Magelang Kota. Kemudian, kejadian kedua di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang dilakukan karena saat kampanye pemilu terjadi keributan, namun tidak rekannya yang sempat dirawat di rumah sakit, tidak ada yang mengurusi apalagi mengusut kasus perkelahian tersebut. ”Teman saya waktu kampanye berantem tapi tidak diurusi. Ini tidak direncanakan, tidak ada yang menyuruh,” ujarnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: