Polisi Bekuk Pelaku Pemalsuan 7 STNK Mobil di Wonosobo
![Polisi Bekuk Pelaku Pemalsuan 7 STNK Mobil di Wonosobo](https://magelangekspres.disway.id/upload/2020/02/POTO-A-Polisi-Bekuk-Pelaku-Pemalsuan-7-STNK-Mobil-1.jpg)
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Jajaran Satuan Reskrim Polres menangkap pelaku pemalsuan 7 STNK mobil bodong di Wonosobo. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo. Pelaku berinisal RD asal Simbang Kecamatan Kalikajar. “Jadi peristiwa ini terjadi saat petugas Samsat gelar pelayanan keliling di Kecamatan Kertek. Saat itu pelaku membawa mobil untuk perpanjang pajak, saat itu ketahuan. Ternyata saat data dimasukkan tidak muncul,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto kemarin. Melihat hal tersebut, petugas Samsat curiga dan melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian. Kemudian dilakukan penangkpan terhadap pelaku. Dari hasil pengembangan yang dilakukan ternyata pelaku tidak hanya satu mobil, namun ada 7 mobil yang STNK-nya sudah dipalsukan. “Jadi setelah menerima laporan, kemudian pelaku kami tangkap dan barang bukti kami amankan,” katanya. Secara rinci, Kasatreskrim menjelaskan kronologis terhadap kasus tersebut, pada Selasa 7 Januari 2020 pukul 08.00 WIB, petugas Samsat Wonosobo gelar pelayanan keliling di kantor Kecamatan Kertek, pada pukul 10.45 WIB saat akan memasukan data kendaraan merk Toyota Type B101RA-GQSGJ Agya 1.2 G A/T warna putih, tahun 2017 , Nopol AA-8565-MF atas nama pemilik STNK Supriyati, alamat Kalisuren 02/06 Desa Surengede Kecamatan Kertek yang akan dibayarkan pajak tahunannya, ada kejanggalan. “ Pada STNK kendaraan tersebut karena saat memasukan data Nopol AA-8565-MF di komputer Samsat Keliling untuk proses perpanjangan pajak tahunan ternyata tidak bisa diproses karena data nopol tersebut tidak keluar di komputer,” bebernya. Kemudian ditelusri lebih lanjut ke bagian Supervisi Samsat Wonosobo untuk melakukan pengecekan database UUPD Wonosobo terhadap nopol, nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertulis dalam STNK yang akan diproses tersebut, namun ternyata data pada STNK kendaraan yang akan diperpanjang tersebut tidak sesuai dengan data yang di UPPD Wonosobo Pada STNK kendaraan yang dibawa oleh pelaku tertulis Noka: MHKA4GBJHJ005810,Nosin : 3NRH160314 a.n pemilik STNK yaitu Supriyati, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata yang keluar untuk kendaraan dengan Noka : MHKA4GBJHJ005810,Nosin : 3NRH160314 adalah milik kendaraan merk Toyota Type B101RA-GQSGJ AGYA 1.2 G A/T warna putih,thn 2017,Nopol R-9094-JK atas nama pemilik Abiyah Hanifah, pasren 01/04 Kel.Tritih Lor Kecamatan jeruk Legi Cilacap. Sedangkan kendaraan yang dibawa pelaku tertulis nopol AA-8565-MF. Namun, setelah dilakukan pengecekan data, nopol tersebut kendaraan merk honda Jazz GK5 RS CVT,tahun 2019, alamat pemilik Kalierang 02/05 Kecamatan Selomerto Wonosobo. “Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan, ternyata pelaku sudah memalsukan 7 STNK mobil. Dia mengaku hanya membantu orang yang butuh STNK. Sedangkan pembuat STNK palsu ini masih dalam pencarian,” katanya. Tujuh mobil dengan STNK palsu yang berhasil diamankan satu unit Honda Jazz RS , warna hitam 2016, nopol B-1136-GKP, satu unit Toyota Avanza , warna hitam 2011,nopol B-1872-KKD, satu unit Toyota Agya, warna Silver, 2016, nopol AA-8489-MF, satu unit Suzuki Ignis, warna merah metalik 2017, nopol AA-8977-YE, satu unit Suzuki Futura ,warna hitam, 2016 ,Nopol AA-1911-QP, satu unit Daihatsu Xenia,warna putih 2016 ,Nopol B-1420-FZE, satu unit Toyota Agya,warna putih, 2017,Nopol AA-9094-JK “Pelaku melanggar Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 264 ayat 1) jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara ,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: