Polisi Ungkap Curanmor dengan Modus Tukang Parkir
Amankan Pelaku dan Penadah Motor Curian MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor Joko Hermanto alias Joko Leh (37). Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus sebagai tukang parkir untuk mengelabui korbannya. ”Saat menyamar jadi tukang parkir, ketika pemilik motor meninggalkan tempat pelaku langsung membobol kunci kendaraan dan melarikannya,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, saat memimpin ungkap kasus di Aula Mapolres Magelang Kota, Senin (15/7). ia menjelaskan, kendaraan hasil curian tersangka ini kemudian dijual kepada seorang penadah, Prasetyo Budi Antoro (25). Selain Joko Leh, Prasetyo juga turut diringkus. ”Dalam menjalankan aksinya, pelaku Joko ini, berpura-pura sebagai tukang parkir. Begitu ada korban lengah, ia langsung membuka paksa lubang kunci atau kontak kendaraan, lalu melarikannya. Lubang kunci ia buka paksa menggunakan kunci sok jenis Y yang ditambah dengan ujung logam yang telah dilancipkan,” jelasnya. Kasus curanmor ini berhasil terungkap setelah adanya laporan kejadian pencurian kendaraan bermotor (sepeda motor) pada tanggal 26 Juni 2019 lalu, di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara. Sepeda motor Yamaha Mio milik, Dani Warsih (49) digondol pelaku di depan Pasar Kebonpolo sekitar pukul 04.30 WIB. Tim Opsnal Polres Magelang Kota pun langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama sekitar satu pekan dilakukan penyelidikan, petugas pun kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Hal itu berdasar keterangan saksi dan petunjuk yang didapatkan di TKP. ”Tertangkapnya pelaku ini setelah ada laporan kehilangan kendaraan bermotor. Tim Opsnal pun melakukan penyelidikan di TKP yang berada di belakang kantor Patwal. Kami mendapatkan infromasi cukup soal identitas pelaku, langsung kami lakukan penangkapan terhadap Joko. Tersangka penadah PB, ditangkap tak lama sesudahnya,” kata Idham. Pengembangan kasus pun dilakukan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ternyata ia tak hanya mencuri di satu TKP saja. Polisi mencatat bahkan ada delapan lokasi lainnya, terdiri dari enam kasus curanmor, empat TKP di Kota Magelang, satu di Salatiga, dan satu di wilayah Kabupaten Magelang. Dua TKP lainnya adalah percobaan pencurian. ”TKP pertama terjadi tanggal 26 Juni 2019 tersebut, setelah dikembangkan ternyata ada delapan lainnya, yakni enam kasus curanmor meliputi empat di Kota Magelang, satu di Salatiga dan satu di wilayah Kabupaten Magelang. Sisanya adalah percobaan pencurian,” ujarnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: