Polres Magelang Sita Puluhan Botol Miras dari Sebuah Warung di Muntilan

Polres Magelang Sita Puluhan Botol Miras dari Sebuah Warung di Muntilan

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Guna menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Polres Magelang melaksanakan razia minuman keras di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai warung milik TEW (36) di Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, pada hari Kamis (3/3/2022) malam. Hasilnya, puluhan botol miras dari berbagai merk disita petugas. Untuk mengelabui petugas, warung tersebut dibuat sebagai warung kecil, menjual jajanan dan makanan lainnya. \"Benar, puluhan miras berbagai merk berhasil kami amankan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan kamtibmas,\" kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Teguh Prasetyo, S.I.K. MH, Sabtu (5/3/2022). Disebutkan warung tersebut sudah menjadi target operasi, lantaran banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut. \"Tentunya ini juga berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini menjual miras,\" terang AKP Teguh. Adapun minuman beralkohol berbagai merk yang berhasil diamankan adalah tiga Botol Anggur Merah, satu Botol Anggur Merah Gold, lima Botol Anggur Merah, lima Botol Anggur Merah Gold, tiga Botol Anggur Kolesom, enam Botol Bir Bintang, empat Botol Anggur Putih, dua Botol Anggur Merah Kawa-kawa, tiga Botol Bir Guiness, tiga Botol Mansion Jumbo, empat Botol Vodka Jumbo, satu Botol Congyang Cap Tiga Orang, dan satu Botol Vodka Iceland. Kasat Narkoba menjelaskan miras tersebut disimpan pada tempat yang memang agak tersembunyi sehingga tersamar dari pandangan umum. \"Tentunya kami akan terus melakukan kegiatan ini, mengingat miras seringkali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal,\" ungkapnya. Selanjutnya dijelaskan Kasatnarkoba, pemilik Warung atau penjual miras TEW (36) tersebut akan diajukan pada sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid. \"Kita kenakan pasal 19 Perda Kab Magelang nomor 12 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,\" jelasnya. Sementara itu Kasihumas Polres Magelang AKP Abdul Muthohir, SH menghimbau kepada masyarakat Kab. Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran Miras Illegal Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. \"Laporkan atau Informasikan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,\" tandas AKP Abdul Muthohir.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: